Mengenal Wakaf Uang, Instrumen Sosial Kembangkan Ekonomi Keumatan
Muhajirin
Kamis, 13 Oktober 2022 - 05:00 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Istilah wakafuang atau wakaf tunai belum dikenal pada masa Nabi Muhammad SAW. Wakaf tunai baru dilakukan sejak awal abad kedua Hijriyah. Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) menganjurkan umat Islam mewakafkan dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan bagi umat Islam.
Pada abad ke-20, berbagai ide mulai bermunculan untuk mengimplementasikan ide-ide besar Islam di bidang ekonomi melalui wakaf tunai. Berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, lembaga zakat, lembaga wakaf, dan lembaga tabungan haji.
Pada tahap inilah lahir pemikiran para ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang sebagai salah satu landasan dalam membangun perekonomian umat. Ide-ide wakaf uang semakin bergulir. Negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara.
Baca Juga:Gelar Rakernas, Forjukafi Kejar Potensi Wakaf Nasional
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU no. 41 Tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Tunai pada 11 Mei 2002. Dalam fatwa itu dijelaskan beberapa hal, yakni:
1. Wakaf Tunai/Waqf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat berharga.
Pada abad ke-20, berbagai ide mulai bermunculan untuk mengimplementasikan ide-ide besar Islam di bidang ekonomi melalui wakaf tunai. Berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, lembaga zakat, lembaga wakaf, dan lembaga tabungan haji.
Pada tahap inilah lahir pemikiran para ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang sebagai salah satu landasan dalam membangun perekonomian umat. Ide-ide wakaf uang semakin bergulir. Negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara.
Baca Juga:Gelar Rakernas, Forjukafi Kejar Potensi Wakaf Nasional
Di Indonesia, sebelum lahirnya UU no. 41 Tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Tunai pada 11 Mei 2002. Dalam fatwa itu dijelaskan beberapa hal, yakni:
1. Wakaf Tunai/Waqf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat berharga.