Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 17 Maret 2025
home wirausaha syariah detail berita

Mengenal Wakaf Uang, Instrumen Sosial Kembangkan Ekonomi Keumatan

Muhajirin Kamis, 13 Oktober 2022 - 05:00 WIB
Mengenal Wakaf Uang, Instrumen Sosial Kembangkan Ekonomi Keumatan
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Istilah wakaf uang atau wakaf tunai belum dikenal pada masa Nabi Muhammad SAW. Wakaf tunai baru dilakukan sejak awal abad kedua Hijriyah. Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) menganjurkan umat Islam mewakafkan dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan bagi umat Islam.

Pada abad ke-20, berbagai ide mulai bermunculan untuk mengimplementasikan ide-ide besar Islam di bidang ekonomi melalui wakaf tunai. Berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, lembaga zakat, lembaga wakaf, dan lembaga tabungan haji.

Pada tahap inilah lahir pemikiran para ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang sebagai salah satu landasan dalam membangun perekonomian umat. Ide-ide wakaf uang semakin bergulir. Negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara.

Baca Juga: Gelar Rakernas, Forjukafi Kejar Potensi Wakaf Nasional

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU no. 41 Tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Tunai pada 11 Mei 2002. Dalam fatwa itu dijelaskan beberapa hal, yakni:

1. Wakaf Tunai/Waqf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat berharga.

3. Wakaf tunai bersifat legal

4. Wakaf tunai hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar'i.

Baca Juga: IPB Kerja Sama dengan BWI Investasikan Rp200 Milyar di Sukuk Wakaf

Nilai pokok wakaf tunai harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Direktur Pembiayaan Syariah DPPJR Kementerian Keuangan RI, Dwi Irianti Hadiningdyah, mengatakan, wakaf uang di Indonesia memang belum terlalu familiar.

“Banyak orang yang belum tahu tentang wakaf uang. Kalau berbicara wakaf harus menunggu kaya dulu, karena selalu bicara tiga M (makan, madrasah, dan masjid). Sehingga orang menunggu kaya dulu,” kata Dwi dalam acara Tanya Jawab Wakaf yang diselenggarakan BWI, Rabu (12/10/2022).

Masyarakat menganggap wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang kaya. Maka itu, pemerintah mencoba mengenalkan wakaf uang dengan mengkombinasikan dengan instrumen sukuk.

Baca Juga: Rahasia Muhammadiyah Sukses Kelola Puluhan Ribu Amal Usaha

Untuk yang komersial, pemerintah Indonesia memiliki sukuk ritel. Penerbitan sukuk ritel terus meningkat dan mendukung kebijakan inklusi keuangan di Indonesia. Sejak 2009-2018, pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel secara offline dengan nominal penerbitan Rp133,93 triliun dan total jumlah investor sebanyak 289.728 orang.

Pada 2019, pemerintah mulai menerbitkan SBSN ritel melalui platform online. Total investor SBSN ritel online saat ini sebanyak 366.266 orang dengan nominal Rp151,45 triliun.

“Melalui metode online, jumlah investor baru meningkat signifikan. Tingkat keritelan juga semakin tinggi,” kata Dwi.

Kemudian, pemerintah juga menerbitkan green sukuk. Ini menarik bagi wakif untuk berinvestasi wakaf uang. Green sukuk ini memiliki banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat luas.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Bayar Wakaf di E-Commerce?

Berdasarkan Impact report green sukuk, dari penerbitan green sukuk sejak 2018, diproyeksikan terjadi penurunan emisi gas rumah kaca sebanyak 10,42 juta ton CO2, tambahan kapasitas pembangkit listrik ramah lingkungan sebesar 7,36 KWh, 8,51 juta rumah tangga yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan sampah yang lebih baik, serta proyek-proyek lingkungan lain.

Dwi mengatakan, pemerintah benar-benar mengembangkan wakaf uang. Itu bisa dilihat dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Private Placement dalam regulasi No.107/PMK.08/2022. Dulu berinvestasi melalui PMK Private Placement minimal Rp250 miliar atau USD100 juta. Minimal pembelian 1 seri untuk skema investasi sosial adalah Rp50 miliar.

“Tapi ketika pemerintah ingin mengembangkan wakaf uang, dulu berinvestasi melalui PMK Private Placement minimal Rp250 miliar atau USD100 juta. Tapi pembelian 1 seri diturunkan menjadi Rp10 miliar,” kata Dwi.

Baca Juga: Perbedaan Wakaf dan Hibah, Punya Makna Hampir Sama

Dari konsep tersebut, nazir memiliki peluang mengelola dananya, karena konsep wakaf uang adalah tidak boleh berkurang nilainya. Maka yang dimanfaatkan adalah hasil investasinya.

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan desain instrumen SBSN yang telah diinisiasi oleh Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) muncul kerangka Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yaitu bentuk investasi wakaf uang pada sukuk negara. Di antaranya CWLS seri SW melalui private placement dan CLWS Seri SWR (ritel) tenor paling panjang 5 tahun.

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah membuat MoU bersama Kementerian Agama RI, Bank Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia mengenai tata cara pengelolaan harta benda wakaf,” kata Dwi.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 17 Maret 2025
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
12:04
Ashar
15:12
Maghrib
18:08
Isya
19:16
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan