LANGIT7.ID - , Jakarta - Perkembangan
teknologi digital saat ini kian memudahkan kita beraktivitas, salah satunya bertransaksi. Sistem pembayaran juga terbilang mudah, cukup dengan
gawai transaksi bisa dilakukan di mana dan kapan saja.
Salah satu yang merasakan manfaat ini adalah pembayaran wakaf yang bisa dilakukan melalui
e-commerce.Lalu, bagaimana hukum pembayaran wakaf yang terdapat pada platform belanja online?
Baca juga: Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil ZakatAnggota
Badan Wakaf Indonesia (BWI), Agus Priyatno mengatakan hal tersebut boleh dilakukan asal perjanjiannya jelas dan tidak terdapat faktor riba atau gharar.
"Boleh, asal dari awal memang sudah jelas perjanjiannya, dan tidak ada faktor riba atau gharar," ujar Agus dalam acara Tanya Jawab Wakaf, Rabu (27/7/2022).
Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam persoalan ekonomi seperti ini masuk ke wilayah
wakalah bil ujrah. "Bahwa orang-orang yang bertransaksi menggunakan pembelanjaan online itu sebetulnya sedang menitipkan produknya lewat marketingnya," tandasnya.
Agus mengakui perkembangan digital dalam sektor
pemasaran cukup luar biasa besar dan Islam sangat merespon positif hal demikian.
Baca juga: Mana Lebih Baik, Penyaluran Zakat Langsung ke Mustahik atau Lewat Amil?"Islam sangat merespon akan hal-hal yang semacam ini, karena memang kemaslahatannya lebih besar. Jadi dengan adanya marketing dengan digital online kontrol ternyata wakaf bisa masuk," pungkasnya.
Terkait dengan persentase pungutan, Agus menegaskan asal sejak awal sudah jelas perjanjiannya. Selain itu juga tidak ada faktor riba atau gharar, hal itu menjadi tidak masalah.
(est)