Paspor Baru Berlaku 10 Tahun, Segini Harga dan Cara Pembuatannya
Fifiyanti Abdurahman
Kamis, 13 Oktober 2022 - 11:37 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengubah masa berlaku paspor yang awalnya 5 tahun menjadi 10 tahun pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 Pasal 2A yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 lalu.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dikutip dari imigrasi.go.id, Kamis (13/10/2022).
Baca juga:Belanda Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Mulai Hari Ini
Namun, Widodo mengingatkan masa berlaku paspor tersebut tidak berlaku bagi paspor yang terbit sebelum tanggal implementasi. Artinya paspor lama tetap berlaku sesuai masa tenggatnya.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.
Adapun untuk biaya, belum ada perubahan hingga disesuaikan pada saatnya nanti.
Penerapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 Pasal 2A yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 lalu.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dikutip dari imigrasi.go.id, Kamis (13/10/2022).
Baca juga:Belanda Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Mulai Hari Ini
Namun, Widodo mengingatkan masa berlaku paspor tersebut tidak berlaku bagi paspor yang terbit sebelum tanggal implementasi. Artinya paspor lama tetap berlaku sesuai masa tenggatnya.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.
Adapun untuk biaya, belum ada perubahan hingga disesuaikan pada saatnya nanti.