Rektor IAIN Madura Maafkan Mahasiswa yang Rusak Fasilitas Kampus
Muhajirin
Senin, 16 Agustus 2021 - 23:05 WIB
Aksi pembakaran di Kampus IAIN Madura. (Foto: Antara).
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Dr Mohammad Kosim, mengaku sudah memaafkan mahasiswanya yang melakukan perusakan fasilitas kampus pada unjuk rasa rusuh yang terjadi 30 Juli 2021.
"Sebagai pimpinan dan pelaku perusakan itu merupakan mahasiswa sendiri, tentu kami maafkan. Tapi proses hukum bagi para perusakan tetap berlanjut," kata Kosim di Pamekasan, Senin (16/8/2021).
Dia menjelaskan, kasus perusakan fasilitas kampus, apalagi dengan melakukan pembakaran merupakan perbuatan melawan hukum. Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap aksi pelanggaran hukum, maka juga harus diproses hukum.
BACA JUGA: Sejarah IAIN di Indonesia, Hingga Bertransformasi Menjadi UIN
Selain itu, proses hukum bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran juga merupakan bagian dari pendidikan hukum yang harus dijalani.
Kosim mengemukakan, dirinya sangat menghargai berbagai bentuk aspirasi mahasiswa, karena hal itu memang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi jika sudah melakukan perusakan atau melakukan pelanggaran hukum, itu tentu sudah menjadi domain aparat penegak hukum," katanya.
"Sebagai pimpinan dan pelaku perusakan itu merupakan mahasiswa sendiri, tentu kami maafkan. Tapi proses hukum bagi para perusakan tetap berlanjut," kata Kosim di Pamekasan, Senin (16/8/2021).
Dia menjelaskan, kasus perusakan fasilitas kampus, apalagi dengan melakukan pembakaran merupakan perbuatan melawan hukum. Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap aksi pelanggaran hukum, maka juga harus diproses hukum.
BACA JUGA: Sejarah IAIN di Indonesia, Hingga Bertransformasi Menjadi UIN
Selain itu, proses hukum bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran juga merupakan bagian dari pendidikan hukum yang harus dijalani.
Kosim mengemukakan, dirinya sangat menghargai berbagai bentuk aspirasi mahasiswa, karena hal itu memang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi jika sudah melakukan perusakan atau melakukan pelanggaran hukum, itu tentu sudah menjadi domain aparat penegak hukum," katanya.