home global news

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Senin, 16 Agustus 2021 - 21:22 WIB
Petugas kepolisian dan Satpol PP berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad (15/8/2021). Foto: Antara/Hafidz
Pemerintah secara resmi memgumumkan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan secara virtual, Senin (16/8/2021). Menurutnya, keputusantersebutberlaku di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.

Baca Juga:Mal di Empat Kota Besar di Indonesia Akan Dibuka

"Atas arahan Presiden (Joko Widodo), maka PPKM Level 4,3,2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 23 Agustus. Ada tambahandelapan kabupaten dan kota yang masuk Level 3," kata Luhut.

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 sebelumnya, pemerintah memberikan pelonggaran di berbagai sektor. Mulai dari kegiatan usaha dengan kapasitas 25 persen hingga pembukaan mal yang mengacu pada vaksinasi sebagai syarat utamanya.

Penyekatan di berbagai area perbatasan juga telah ditiadakan dan digantikan dengan pemberlakuan ganjil-genap. Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga:
Berita Terkait
Berita Lainnya