Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini
Ummu hani
Kamis, 13 Oktober 2022 - 18:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. Foto: LANGIT7/iStock
Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono dikabarkan ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin.
"Hari ini saya ditelepon oleh klien saya Tri Mulyono yang sedang menginap di Hotel Sofian Tebet bahwa Penyidik Tindak Pidana Siber Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Saudara Tri dan membawanya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ucap Ahmad, dalam keterangan suara yang diterima Langit7.id, Kamis.
Baca juga: Rektor UGM Jelaskan Keaslian Ijazah Presiden Jokowi
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan sudah berkomunikasi dengan penyidik terkait penangkapan kliennya itu.
"Saya sudah berkomunikasi dengan penyidik melalui telepon. Saya menyatakan, saya kuasa hukumnya, lalu penyidik meminta saya untuk menunjukkan identitas sebagai kuasa hukum dan dipersilakan hadir ke Mabes Polri," kata Ahmad.
Ahmad menyayangkan penangkapan ini. Menurutnya, Mabes Polri harusnya menangguhkan proses hukum terhadap Bambang Tri.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin.
"Hari ini saya ditelepon oleh klien saya Tri Mulyono yang sedang menginap di Hotel Sofian Tebet bahwa Penyidik Tindak Pidana Siber Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Saudara Tri dan membawanya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ucap Ahmad, dalam keterangan suara yang diterima Langit7.id, Kamis.
Baca juga: Rektor UGM Jelaskan Keaslian Ijazah Presiden Jokowi
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan sudah berkomunikasi dengan penyidik terkait penangkapan kliennya itu.
"Saya sudah berkomunikasi dengan penyidik melalui telepon. Saya menyatakan, saya kuasa hukumnya, lalu penyidik meminta saya untuk menunjukkan identitas sebagai kuasa hukum dan dipersilakan hadir ke Mabes Polri," kata Ahmad.
Ahmad menyayangkan penangkapan ini. Menurutnya, Mabes Polri harusnya menangguhkan proses hukum terhadap Bambang Tri.