Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini

ummu hani Kamis, 13 Oktober 2022 - 18:05 WIB
Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini
Ilustrasi penangkapan. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono dikabarkan ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022).

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin.

"Hari ini saya ditelepon oleh klien saya Tri Mulyono yang sedang menginap di Hotel Sofian Tebet bahwa Penyidik Tindak Pidana Siber Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Saudara Tri dan membawanya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ucap Ahmad, dalam keterangan suara yang diterima Langit7.id, Kamis.

Baca juga: Rektor UGM Jelaskan Keaslian Ijazah Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan sudah berkomunikasi dengan penyidik terkait penangkapan kliennya itu.

"Saya sudah berkomunikasi dengan penyidik melalui telepon. Saya menyatakan, saya kuasa hukumnya, lalu penyidik meminta saya untuk menunjukkan identitas sebagai kuasa hukum dan dipersilakan hadir ke Mabes Polri," kata Ahmad.

Ahmad menyayangkan penangkapan ini. Menurutnya, Mabes Polri harusnya menangguhkan proses hukum terhadap Bambang Tri.

"Perlu saya sampaikan kami ingin katakan perkara perbuatan melawan hukum sudah terdaftar ke pengadilan. Namun penangkapan ini sangat saya sayangkan, mestinya Mabes Polri dapat menangguhkan proses hukum terhadap klien kami. Kami belum tahu penangkapan klien kami itu terhadap tindak pidana apa," ungkapnya.

Ahmad menuturkan, penangkapan ini kemungkinan terkait dengan gugatan dugaan melawan hukum penggunaan ijazah atau dokumen palsu yang dilakukan Presiden Jokowi untuk Pilpres pada 2019 lalu.

Baca juga: Ustaz Robi: Tindakan Pemalsuan Ijazah Haram, tapi Gajinya Tetap Halal

"Kami tetap menegakkan asas Presumption of Innocence praduga tak bersalah. Meskipun terjadi penangkapan terhadap klien kami ini, kami tidak akan membatalkan hukum (gugatan terhadap Jokowi) karena kuasa tidak dicabut oleh klien kami," tutur Ahmad.

Sebagai informasi, gugatan 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta pusat dan akan dijadwalkan sidang perkara pada 18 Oktober 2022.

"Kami akan terus akan mencaritahu penyebab klien kami ditangkap. Dan hari ini berbarengan dengan selesainya pemeriksaan klien kami Gus Nur terkait konten podcast yang melakukan mubahalah terhadap saudara Tri terkait materi ijazah palsu Jokowi," ujar Ahmad.

Baca juga: Perilaku Tidak Jujur, Pemalsuan Ijazah Termasuk Tindak Penipuan

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)