LANGIT7.ID - , Jakarta - Penggugat ijazah
Presiden Joko Widodo,
Bambang Tri Mulyono dikabarkan ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin.
"Hari ini saya ditelepon oleh klien saya Tri Mulyono yang sedang menginap di Hotel Sofian Tebet bahwa Penyidik Tindak Pidana Siber Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Saudara Tri dan membawanya ke Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri," ucap Ahmad, dalam keterangan suara yang diterima Langit7.id, Kamis.
Baca juga: Rektor UGM Jelaskan Keaslian Ijazah Presiden JokowiLebih lanjut, Ahmad mengatakan sudah berkomunikasi dengan penyidik terkait penangkapan kliennya itu.
"Saya sudah berkomunikasi dengan penyidik melalui telepon. Saya menyatakan, saya kuasa hukumnya, lalu penyidik meminta saya untuk menunjukkan identitas sebagai kuasa hukum dan dipersilakan hadir ke Mabes Polri," kata Ahmad.
Ahmad menyayangkan penangkapan ini. Menurutnya, Mabes Polri harusnya menangguhkan proses hukum terhadap Bambang Tri.
"Perlu saya sampaikan kami ingin katakan perkara perbuatan melawan hukum sudah terdaftar ke pengadilan. Namun penangkapan ini sangat saya sayangkan, mestinya Mabes Polri dapat menangguhkan proses hukum terhadap klien kami. Kami belum tahu penangkapan klien kami itu terhadap tindak pidana apa," ungkapnya.
Ahmad menuturkan, penangkapan ini kemungkinan terkait dengan gugatan dugaan melawan hukum penggunaan
ijazah atau dokumen palsu yang dilakukan Presiden Jokowi untuk Pilpres pada 2019 lalu.
Baca juga: Ustaz Robi: Tindakan Pemalsuan Ijazah Haram, tapi Gajinya Tetap Halal"Kami tetap menegakkan asas
Presumption of Innocence praduga tak bersalah. Meskipun terjadi penangkapan terhadap klien kami ini, kami tidak akan membatalkan hukum (gugatan terhadap Jokowi) karena kuasa tidak dicabut oleh klien kami," tutur Ahmad.
Sebagai informasi, gugatan 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta pusat dan akan dijadwalkan sidang perkara pada 18 Oktober 2022.
"Kami akan terus akan mencaritahu penyebab klien kami ditangkap. Dan hari ini berbarengan dengan selesainya pemeriksaan klien kami Gus Nur terkait konten podcast yang melakukan mubahalah terhadap saudara Tri terkait materi ijazah palsu Jokowi," ujar Ahmad.
Baca juga: Perilaku Tidak Jujur, Pemalsuan Ijazah Termasuk Tindak Penipuan(est)