LANGIT7.ID, Jakarta - Memalsukan ijazah demi mendapatkan pekerjaan bukan hal yang asing lagi di Indonesia. Tak sedikit yang melakukan hal demikian, lantaran ingin mencari cara instan untuk mendapatkan ijazah tanpa harus susah payah menempuh jenjang pendidikan.
Menurut pendakwah Ustaz Robi Permana, Ijazah merupakan sebuah bentuk legalitas. Bahkan legalitas sendiri pun sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Menurut dia, hukum memalsukan legalitas ini adalah haram, sebab termasuk dalam kategori penipuan atau manipulasi yang merugikan berbagai pihak.
Ustaz Robi menambahkan, jika seseorang bekerja di sebuah perusahaan dengan menggunakan ijazah palsu itu merupakan tindakan haram. Namun tidak demikian dengan gaji yang dia terima.
"Karena gajinya berkaitan dengan usaha dia pribadi. Jadi seseorang yang bekerja dengan sogok, seseorang yang bekerja dengan ijazah palsu itu berdosa karena sudah memanipulasi, tapi secara hukum gajinya tetap halal," kata Ustaz Robi Permana saat di wawancara
Langit7, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Ini Alasan Orang Indonesia Masih Doyan Palsukan IjazahDia menambahkan, tindakan tersebut sama halnya seperti menyogok ataupun tindakan suap dalam ranah pekerjaan. Namun dalam segi haram tersebut hanya berlaku saat pelaku melamar pekerjaan dengan ijazah palsu, dan upaya memalsukan ijazah. "Jadi dosanya di awal saja," ujarnya.
Mahasiswa doktoral UIN Bandung ini menambahkan bahwa tindakan ini sama seperti larangan berdagang di waktu salat Jumat. Yang tertuang dalam surat Al-Jumuah ayat 9.
"Jadi seorang pedagang sedang mendengarkan ceramah imamnya sedang khutbah, seorang pedagang tersebut duduknya di luar masjid kemudian ada yang membeli dan pedagang tersebut melayani, maka status jual belinya berdosa tapi uang yang dia dapatkan halal," jelasnya.
(zhd)