LANGIT7.ID-Tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru.
Selasa (20/5/2025) kemarin, Jokowi sudah memenuhi pemeriksaan penyidikan di Bareskrim Polri sekaligus mengambil ijazahnya yang sebelumnya sempat diserahkan.
Lalu apa saja fakta terbaru dari kasus ini? Berikut uraiannya:
1. Jokowi menjawab 22 pertanyaan Saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jokowi mengaku menjawab 22 pertanyaan yang diajukan penyelidik.
"Ada 22 pertanyaan tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan saat mahasiswa, saya kira di sekitar itu," ujar Jokowi.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyebut Jokowi hadir di Bareskrim Polri sebagai pihak teradu. Dia memastikan Jokowi bakal menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Pak Jokowi sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang ada," ucap dia.
2. Bareskrim gelar perkara dalam waktu dekatDikutip dari Kumparan, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut gelar perkara kasus ijazah Jokowi bakal digelar pada pekan ini. Namun, dia belum menyebut waktunya.
"Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini. Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan," kata dia.
Karo Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dijumpai di Mabes Polri, Jumat (29/11).
Truno menambahkan, penyelidikan dilakukan oleh polisi secara profesional dan sesuai prosedur. Sebelum gelar perkara, dia meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terlebih dahulu.
"Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung. Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," ujar dia.
3. Mediasi gugatan ijazah Jokowi di PN Solo buntu Kompas TV melaporkan mediasi gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, pada Rabu, 21 Mei 2025 berujung pada kebuntuan atau tanpa adanya kesepakatan.
Adapun proses hukum akan berlanjut pada tahap persidangan dan dijadwalkan pada pekan depan.
4. Sidang gugatan ke rektor UGM dan kolega digelar besok Pengadilan Negeri (PN) Sleman akan menggelar sidang perdana gugatan perdata menyangkut ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi pada Kamis (22/5/2025). Dalam perkara ini, UGM menjadi pihak tergugat.
Gugatan itu dilayangkan oleh Ir Komardin dan teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
"Persidangan akan dilaksanakan hari Kamis, 22 Mei 2025," kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (21/5/2025).
Agung mengatakan, sidang perdata itu akan dipimpin hakim ketua Cahyono. Agenda sidang perdana nantinya adalah menghadirkan para pihak
5. UGM dan sejumlah tokoh pasang badan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi, menegaskan memiliki bukti otentik dan lengkap atas status akademik Jokowi.
Wakil Rektor UGM, Prof. Wening Udasmoro menyampaikan bahwa Jokowi resmi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dan lulus pada 5 November 1985. Seluruh proses akademik dinyatakan telah dijalani sesuai aturan.
"Jokowi tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM. Kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen yang lengkap di Fakultas Kehutanan. Itu sudah kami sampaikan secara lengkap,” ujar Prof. Wening dikutip dari Metro Hari Ini Metro TV, Selasa, 20 Mei 2025, sebagaimana dimuat di metrotvnews.com.
UGM juga siap menghadapi gugatan hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Hal itu kini memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis, 22 Mei mendatang.
Dukungan juga datang dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, yang juga mantan Rektor UGM. Ia meminta publik untuk mempercayakan sepenuhnya pada institusi pendidikan tinggi yang menerbitkan ijazah Jokowi.
“Biarkan institusi pendidikan tinggi yang menerbitkan menjelaskan. Kita percaya penuh bahwa pendidikan tinggi adalah institusi kredibel dan punya dokumen lengkap,” tegas Pratikno.(*)
(hbd)