home global news

Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM, Madame Gie Buka Suara

Ahad, 16 Oktober 2022 - 12:04 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar kosmetik mengandung bahan kimia obat (BKO) dan bahan dilarang berbahaya bagi kesehatan beredar di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengujian selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, ditemukan 16 item kosmetika mengandung bahan berbahaya, satunya blush on dan cat kuku dari Madame Gie, brand kosmetik yang milik Gisella Anastasia.

Menanggap hal tersebut, Madame Gie mengatakan, temuan bahan terlarang yang disebutkan BPOM hanya terkandung dalam produk dengan nomor batch tertentu, bukan seluruhnya.

“Perlu diketahui, produk yang mengandung bahan-bahan dilarang BPOM hanya terjadi pada nomor batch tertentu saja. Untuk itu kami mengambil langkah-langkah yang diarahkan dan sesuai petunjuk BPOM, tulis Madame Gie, dalam keterangan resmi di akun Instagramnya, @madame.gie, Ahad (16/10/2022).

Baca Juga:Tren Glass Skin, Ini 4 Cara Dapatkan Kulit Wajah Halus, Kencang, dan Glowing

BPOM menemukan kandungan berbahaya pada kosmetik didominasi bahan pewarna dilarang seperti Merah K3 dan Merah K10. Kedua pewarna tersebut diketahui merupakan bahan berisiko menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.

Kosmetika mengandung bahan dilarang atau berbahaya sesuai Penjelasan Publik Nomor PW.02.04.1.4.10.22.168 pada 4 Oktober 2022 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021-Agustus 2022.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kosmetik industri kosmetika kosmetik waterproof bpom lppom mui
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya