Syarat Sah Berwudhu dengan Usap Sepatu, Ini Penjelasan Buya Yahya
Fifiyanti Abdurahman
Selasa, 18 Oktober 2022 - 13:27 WIB
Ilustrasi khuf atau sepatu. Foto: Istimewa
Khuf merupakan alas kaki atau sepatu yang terbuat dari kulit dan menutupi hingga mata kaki. Dalam kondisi darurat, dibolehkan untuk berwudhu dengan hanya mengusap khuf.
Menurut pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atauBuya Yahya berwudhu dengan mengusap sepatu dikatakan sah jika memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca juga: 7 Jenis Air yang Boleh Dimanfaatkan untuk Berwudhu
Adapun syarat tersebut, pertama ketika memakai sepatu, dia dalam keadaan suci atau telah berwudhu. Kemudian, sepatunya kuat dan bisa digunakan untuk berjalan.
Syarat ketiga, sepatutidak tembus air. Selanjutnya, keempat sepatu yang dikenakan menutup mata kaki. Kelima, tidak lepas. Jika lepas di tengah jalan, maka wudhunya harus mulai dari awal.
Keenam, sepatu tersebut dalam keadaan tidak terkenajunub. Jika terkena, maka wajib dilepas.
"Jadi kalau anda memenuhi syarat berikut, waktu anda sudah wudhu bersih, dan pakai sepatu itu memenuhi syarat seperti kuat, tidak tembus kalau kena air, menutup mata kaki, suci dan tidak kena najis serta tidak terlepas, maka itu boleh," ujar Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (18/10/2022).
Menurut pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atauBuya Yahya berwudhu dengan mengusap sepatu dikatakan sah jika memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca juga: 7 Jenis Air yang Boleh Dimanfaatkan untuk Berwudhu
Adapun syarat tersebut, pertama ketika memakai sepatu, dia dalam keadaan suci atau telah berwudhu. Kemudian, sepatunya kuat dan bisa digunakan untuk berjalan.
Syarat ketiga, sepatutidak tembus air. Selanjutnya, keempat sepatu yang dikenakan menutup mata kaki. Kelima, tidak lepas. Jika lepas di tengah jalan, maka wudhunya harus mulai dari awal.
Keenam, sepatu tersebut dalam keadaan tidak terkenajunub. Jika terkena, maka wajib dilepas.
"Jadi kalau anda memenuhi syarat berikut, waktu anda sudah wudhu bersih, dan pakai sepatu itu memenuhi syarat seperti kuat, tidak tembus kalau kena air, menutup mata kaki, suci dan tidak kena najis serta tidak terlepas, maka itu boleh," ujar Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (18/10/2022).