LANGIT7.ID - , Jakarta - Khuf merupakan alas kaki atau
sepatu yang terbuat dari kulit dan menutupi hingga mata kaki. Dalam kondisi darurat, dibolehkan untuk
berwudhu dengan hanya mengusap khuf.
Menurut pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atau
Buya Yahya berwudhu dengan mengusap sepatu dikatakan sah jika memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca juga: 7 Jenis Air yang Boleh Dimanfaatkan untuk BerwudhuAdapun syarat tersebut, pertama ketika memakai sepatu, dia dalam keadaan suci atau telah berwudhu. Kemudian, sepatunya kuat dan bisa digunakan untuk berjalan.
Syarat ketiga, sepatu
tidak tembus air. Selanjutnya, keempat sepatu yang dikenakan menutup mata kaki. Kelima, tidak lepas. Jika lepas di tengah jalan, maka wudhunya harus mulai dari awal.
Keenam, sepatu tersebut dalam keadaan tidak terkena
junub. Jika terkena, maka wajib dilepas.
"Jadi kalau anda memenuhi syarat berikut, waktu anda sudah wudhu bersih, dan pakai sepatu itu memenuhi syarat seperti kuat, tidak tembus kalau kena air, menutup mata kaki, suci dan tidak kena najis serta tidak terlepas, maka itu boleh," ujar Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (18/10/2022).
Dia melanjutkan, ketika wudhunya sudah batal maka saat menyucikan diri selanjutnya, cukup membasuh wajah, tangan, dan kepala saja. Sementara untuk bagian kaki boleh hanya diusap.
Baca juga: Tertidur saat Khutbah Jumat, Dianjurkan Berwudhu Kembali"Kakinya tidak usah dilepas sepatunya, cukup diusap tapi ingat bukan kaos kaki seperti sebagian orang yang salah paham. Kalau kaos kaki tidak bisa," katanya.
Dalam mahzab Imam Ahmad dijelaskan istilah jaurab (kaos kaki) bukan berarti kaos kaki tipis, baru langsung diusap di atasnya, tetapi jaurab hanya istilah saja. Isinya tetap sama, yakni sepatu yang memenuhi syarat. Pada mazhab Imam Syafi'i harus sepatu yang menutup mata kaki.
"Tetapi kalau misalnya sepatunya sudah lepas, itu menjadi batal. Kalau wudhu ulang harus membasuh kakinya, termasuk lepasnya sepatu atau terkenanya najis, itu menjadi sebab batalnya. Artinya kalau wudhu harus dibasuh dengan langsung tidak boleh mengusap di atasnya," pungkas Buya Yahya.
Baca juga: Kenapa Dianjurkan Baca Basmalah saat Berwudhu?(est)