Kalangan Apoteker Hargai Keputusan Hentikan Sementara Obat Sirop
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:35 WIB
Ilustrasi apoteker muslimah cantik. Foto: Langit7.id/iStock
Wakil Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Prof Keri Lestari menghargai keputusan pemerintah menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak.Keri yang juga Anggota Dewan Pakar IAI itu mengatakan terdapat sejumlah keputusan hasil Rapat Pengurus Pusat IAI bersama Dewan Pakar IAI pada 19 Oktober 2022.
Hasil rapat di antaranya, IAI menghargai upaya penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak.
Baca Juga:Gagal Ginjal pada Anak Akibat Konsumsi Sirup Parasetamol Masih Jadi Misteri
"Kami menghargai kebijakan pemerintah sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak," kata Keri Lestari yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
"Tapi dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirop, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," katanya.
Keputusan berikutnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 105, menyatakan bahwa sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.
Hasil rapat di antaranya, IAI menghargai upaya penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak.
Baca Juga:Gagal Ginjal pada Anak Akibat Konsumsi Sirup Parasetamol Masih Jadi Misteri
"Kami menghargai kebijakan pemerintah sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak," kata Keri Lestari yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
"Tapi dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirop, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," katanya.
Keputusan berikutnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 105, menyatakan bahwa sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.