Jamaah Diizinkan Shalat di Masjid meski PPKM Level 4
Fajar adhitya
Rabu, 18 Agustus 2021 - 05:45 WIB
Shalat berjamaah di masjid. (Foto: Antara).
Kapasitas jemaah masjid dinaikkan menjadi 50 persen meski suatu daerah menerapkan PPKM Level 4. Pelonggaran ini mulai berlaku pada Senin (16/8/2021) kemarin.
Kebijakan ini disampaikan Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam jumpa pers terkait perkembangan penanganan pandemi Covid-19.
"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas ibadah menjadi 50 persen di kota dan kabupaten dengan PPKM Level 4 dan 3, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," kata Luhut, Senin kemarin.
BACA JUGA: Pembatasan Ibadah di Masjid, MUI: Bikin Ulama Dilema
Secara resmi, ketentuan pelonggaran tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin, 16 Agustus kemarin.
Luhut juga mengatakan, ada beberapa wilayah yang mengalami penurunan level PPKM. Sebanyak delapan kabupaten kota di Jawa dan Bali dinyatakan mulai turun ke level 3, sehingga total wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 saat ini mencapai 61 kabupaten kota.
"Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Di mana level 2 dan 3, nanti akan mendekati situasi kehidupan normal," kata dia.
Kebijakan ini disampaikan Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam jumpa pers terkait perkembangan penanganan pandemi Covid-19.
"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas ibadah menjadi 50 persen di kota dan kabupaten dengan PPKM Level 4 dan 3, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," kata Luhut, Senin kemarin.
BACA JUGA: Pembatasan Ibadah di Masjid, MUI: Bikin Ulama Dilema
Secara resmi, ketentuan pelonggaran tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin, 16 Agustus kemarin.
Luhut juga mengatakan, ada beberapa wilayah yang mengalami penurunan level PPKM. Sebanyak delapan kabupaten kota di Jawa dan Bali dinyatakan mulai turun ke level 3, sehingga total wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 saat ini mencapai 61 kabupaten kota.
"Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Di mana level 2 dan 3, nanti akan mendekati situasi kehidupan normal," kata dia.
(bal)