Bandara Halim Perdanakusuma Buka Layanan Penerbangan Luar Negeri
Fajar adhitya
Senin, 24 Oktober 2022 - 23:05 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur membuka layanan penerbangan luar negeri. Perjalanan Pelaku Luar Negeri (PPLN) hanya melayani penerbangan tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri.
“Bandara Halim Perdanakusuma siap menerima kembali penerbangan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Senin (24/10/2022).
Bandara Halim Perdanakusuma membuka layanan penerbangan luar negeri merujuk Addendum SE No.25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, Senin, (24/10). Sebelumnya, menurut SE No. 25 Tahun 2022, hanya terdapat 15 pintu masuk internasional.
Baca juga:Majelis ICAO Gelar Sidang ke-41, Sektor Penerbangan Siap Bangkit Pascapandemi
Pintu masuk internasional tersebut yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.
Meskipun begitu, pemerintah menegaskan bahwa penerbangan internasional yang beroperasi di Bandara Halim Perdana Kusuma hanya bagi peraturan penerbangan tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri. Penerbangan yang dimaksud adalah untuk medical evacuation, VIP Flight, dan penerbangan pribadi untuk kebutuhan bisnis dan investasi.
Baca juga:Tertinggi Sejak Pandemi, 477.000 Wisman Kunjungi Indonesia
“Bandara Halim Perdanakusuma siap menerima kembali penerbangan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Senin (24/10/2022).
Bandara Halim Perdanakusuma membuka layanan penerbangan luar negeri merujuk Addendum SE No.25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, Senin, (24/10). Sebelumnya, menurut SE No. 25 Tahun 2022, hanya terdapat 15 pintu masuk internasional.
Baca juga:Majelis ICAO Gelar Sidang ke-41, Sektor Penerbangan Siap Bangkit Pascapandemi
Pintu masuk internasional tersebut yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.
Meskipun begitu, pemerintah menegaskan bahwa penerbangan internasional yang beroperasi di Bandara Halim Perdana Kusuma hanya bagi peraturan penerbangan tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri. Penerbangan yang dimaksud adalah untuk medical evacuation, VIP Flight, dan penerbangan pribadi untuk kebutuhan bisnis dan investasi.
Baca juga:Tertinggi Sejak Pandemi, 477.000 Wisman Kunjungi Indonesia