home global news

Komnas HAM Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM

Rabu, 02 November 2022 - 17:28 WIB
Kondisi Stadion Kanjuruhan usai terjadinya kerusuhan. (Foto: Antara)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM dipicu lemahnya tata kelola dan minimnya tanggung jawab otoritas dalam memastikan keamanan pertandingan.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menjelaskan, Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang buruk. Pertandingan diselenggarakan tanpa memenuhi, menjalanakan, menghormati dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan penyelenggaran sepak bola.

"Selain itu juga terjadi karena tindakan excessive use force," kata Anam dalam jumpa pers, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Akhir Pekan Ini

Hasil investigasi Komnas HAM juga menyimpulkan sistem pengamanan menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan aparat kepolisian dan TNI. Pelanggaran tersebut antara lain terkait masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata. "Penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang termasuk fasilitas kendaraan seperti barakuda," ujar Anam.

Selain itu, Anam mengatakan PSSI bertanggung jawab atas jatuhnya korban di Stadion Kanjuruhan. Sistem pengamanan yang menyalahi aturan disebabkan desain pengamanan tidak mempedulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA. "Hal ini tercermin dalam pengaturan perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dan kepolisian," ucap Anam.

PSSI sebagai inisiator PKS tersebut dalam proses penyusunan mengabaikan norma dan prinsip keselamatan dan keamanan. Sehingga tidak ada upaya serius dan maksimal untuk menawarkan konsep desain keselamatan dan keamanan yang sesuai dengan prinsip dan norma regulasi yang ada kepada kepolisian.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
komnas ham pelanggaran ham choirul anam tragedi kanjuruhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya