Ini 7 Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruan Versi Komnas HAM
Fajar adhitya
Rabu, 02 November 2022 - 19:20 WIB
Petugas Brimob menembakkan gas air mata ke arah penonton (foto: antara)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendaftar tujuh pelanggaran HAM terkait Tragedi Kanjuruhan. Insiden yang menewaskan 135 orang itu terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai kompetisi Liga 1 Arema FC vs Persebaya surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Berikut daftar 7 Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruan yang dipaparkan komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam dalam jumpa pers, Rabu (2/11/2022)
1. Penggunaan Kekuatan Berlebihan Aparat Keamanan
Anam menjelaskan, penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan. Ini merujuk Pasal 19 'FIFA Stadium Safety and Security Regulations'.
Baca juga:Komnas HAM Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM
Komnas HAM mendapati terjadi 45 kali tembakan gas air mata di dalam stadion. Tembakan inilah yang memicu kepanikan massal hingga menimbulkan jatuh korban meninggal dan luka-luka.
“Dan ini problem yang serius. Eksesifnya itu penembakannya diarahkan ke tribun dengan jumlah sangat besar dalam 9 detik ada 11 tembakan,” kata Anam.
Berikut daftar 7 Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruan yang dipaparkan komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam dalam jumpa pers, Rabu (2/11/2022)
1. Penggunaan Kekuatan Berlebihan Aparat Keamanan
Anam menjelaskan, penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan. Ini merujuk Pasal 19 'FIFA Stadium Safety and Security Regulations'.
Baca juga:Komnas HAM Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM
Komnas HAM mendapati terjadi 45 kali tembakan gas air mata di dalam stadion. Tembakan inilah yang memicu kepanikan massal hingga menimbulkan jatuh korban meninggal dan luka-luka.
“Dan ini problem yang serius. Eksesifnya itu penembakannya diarahkan ke tribun dengan jumlah sangat besar dalam 9 detik ada 11 tembakan,” kata Anam.