Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Ini 7 Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruan Versi Komnas HAM

fajar adhitya Rabu, 02 November 2022 - 19:20 WIB
Ini 7 Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruan Versi Komnas HAM
Petugas Brimob menembakkan gas air mata ke arah penonton (foto: antara)
LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendaftar tujuh pelanggaran HAM terkait Tragedi Kanjuruhan. Insiden yang menewaskan 135 orang itu terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai kompetisi Liga 1 Arema FC vs Persebaya surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Berikut daftar 7 Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruan yang dipaparkan komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam dalam jumpa pers, Rabu (2/11/2022)

1. Penggunaan Kekuatan Berlebihan Aparat Keamanan

Anam menjelaskan, penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan. Ini merujuk Pasal 19 'FIFA Stadium Safety and Security Regulations'.

Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM

Komnas HAM mendapati terjadi 45 kali tembakan gas air mata di dalam stadion. Tembakan inilah yang memicu kepanikan massal hingga menimbulkan jatuh korban meninggal dan luka-luka.

“Dan ini problem yang serius. Eksesifnya itu penembakannya diarahkan ke tribun dengan jumlah sangat besar dalam 9 detik ada 11 tembakan,” kata Anam.

2. Pelanggaran Hak Memperoleh Keadilan

Anam menjelaskan, saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.

3. Pelanggaran Hak Hidup

Kematian 135 orang merupakan pelanggaran hak untuk hidup. Pelanggaran terjadi, kata Anam, dipicu penggunaan gas air mata baik langsung maupun tidak langsung.

4. Pelanggaran Hak Atas Kesehatan

Banyak orang tiba tiba luka akibat gas air mata. Komnas HAM saat mengunjungi para korban mendapati cedera fisik seperti matanya merah, kakinya patah, sesak napas, hingga trauma.

“Pelanggaran ini yang paling penting adalah memastikan bagaimana korban yang potensial mengalami gangguan kesehatan secara permanen, mekanisme itu belum dipikirkan,” kata Anam.

Baca Juga: Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Akhir Pekan Ini

5. Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman

Anam mengatakan, Derbi Jawa Timur ini adalah pertandingan yang berisiko tinggi, tapi tidak ada langkah konkret dari PSSI sehingga pada akhirnya menelan korban 135 orang meninggal dunia.

6. Hak Anak

Komnas HAM mencatat terdapat 38 anak meninggal dunia per 11 oktober 2022, belum lagi yang mengalami luka-luka. “Kami juga temui anak-anak yang kakinya patah,” kata Anam.

7. Pelanggaran Bisnis dan Human Rights

Entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. “Jadi dia lebih menonjolkan aspek bisnisnya daripada aspek HAM,” kata Anam.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)