Masjid Agung Jateng Mulai Dibuka untuk Shalat Jumat
Arif purniawan
Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:34 WIB
Masjid Agung Jawa Tengah
Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) mulai membuka kembali aktivitas, setelah ditutup sejak 2 Juli hingga 15 Agustus 2021, menyusul pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali. Aktivitas ini khusunya untuk shalat rawatib dan juga shalat Jumat dengan mematuhi protokol kesehatan ketat.
“Banyak kerinduan disampaikan umat kepada PP MAJT. Maka mulai Senin (15/8) kita buka untuk umum dengan menaati prokes,” ucap Ketua Pelaksana Pengelola MAJT Prof Dr Noor Achmad, didampingi Sekretaris KH Muhyidin, dalam keterangan tertulisnya Rabu (18/8).
Bentuk prokes yang yang harus ditaati jamaah antara lain menjaga jarak, memasuki area masjid wajib cuci tangan degan hand sanitizer yang disediakan petugas, memakai masker rangkap atau masker jenis KN95, serta dianjurkan sudah berwudlu dari rumah dengan membawa sajadah.
“Prokes tersebut diterapkan ketat oleh PP MAJT, termasuk cek suhu badan jamaah. Bila suhu badan di atas 37 derajat, maka tidak diperkenankan masuk kawasan MAJT,” ujarnya.
Dikatakan, secara prinsip, PP MAJT selama ini menaati dan mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM sebagai upaya mencega penularan Covid-19, sehingga sejak 2 Juli-5 Agustus 2021 seluruh kegiatan peribadatan dan wisata dihentikan total.
“Selama itu pelaksanaan shalat rawatib dan shalat Jumat hanya diikuti internal karyawan,” jelasnya.
“Banyak kerinduan disampaikan umat kepada PP MAJT. Maka mulai Senin (15/8) kita buka untuk umum dengan menaati prokes,” ucap Ketua Pelaksana Pengelola MAJT Prof Dr Noor Achmad, didampingi Sekretaris KH Muhyidin, dalam keterangan tertulisnya Rabu (18/8).
Bentuk prokes yang yang harus ditaati jamaah antara lain menjaga jarak, memasuki area masjid wajib cuci tangan degan hand sanitizer yang disediakan petugas, memakai masker rangkap atau masker jenis KN95, serta dianjurkan sudah berwudlu dari rumah dengan membawa sajadah.
“Prokes tersebut diterapkan ketat oleh PP MAJT, termasuk cek suhu badan jamaah. Bila suhu badan di atas 37 derajat, maka tidak diperkenankan masuk kawasan MAJT,” ujarnya.
Dikatakan, secara prinsip, PP MAJT selama ini menaati dan mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM sebagai upaya mencega penularan Covid-19, sehingga sejak 2 Juli-5 Agustus 2021 seluruh kegiatan peribadatan dan wisata dihentikan total.
“Selama itu pelaksanaan shalat rawatib dan shalat Jumat hanya diikuti internal karyawan,” jelasnya.