Menteri Boleh Nyapres, Jokowi Ingatkan Tugas Menteri Harus Diutamakan
Hasanah syakim
Kamis, 03 November 2022 - 09:32 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait keputusan MK yang membolehkan Menteri tak perlu mundur saat mencalonkan diri menjadi calon presiden (foto: setkab)
Presiden Joko Widodo meminta menteri yang akan mencalonkan diri menjadi Presiden pada Pemilu 2024 untuk tetap mengutamakan tugas.
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: MK Izinkan Menteri jadi Capres Tanpa Mundur Jabatan
Meski keputusan MK membolehkan, Jokowi mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.
“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif.
Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: MK Izinkan Menteri jadi Capres Tanpa Mundur Jabatan
Meski keputusan MK membolehkan, Jokowi mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.
“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif.