Anggota DPR: Permen ESDM soal PLTS Berpotensi Rugikan PLN
Ahmad zuhdi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:57 WIB
Kompleks gedung DPR. Foto: Langit7/Istock
Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dinilai masih sumir dan berpotensi merugikan PLN. Salah satunya tentang ketentuan harga jual-beli (ekspor-impor) listrik dari pengguna tenaga surya ke PLN.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebutkan, dalam rancangan permen yang baru itu Menteri ESDM mewajibkan PLN membeli listrik dari pengguna PLTS Atap setara dengan harga jual listrik PLN ke masyarakat. Besaran harga jual dan beli listrik itu setara 1:1.
"Ketentuan ini bagus untuk mendorong produksi listrik EBT. Namun kalau yang menikmati regulasi ini pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, apalagi di perumahan mewah di kota besar, maka selain PLN akan semakin buntung juga melukai rasa keadilan," kata Mulyanto melalui keterangan yang diterima LANGIT7.ID, Rabu (17/8).
Baca juga:Dipasok Listrik PLN, 4 Pelanggan Besar di Jambi Bisa Hemat Biaya Operasional
Sebab, dia menilai surplus listrik makin bertambah, mesin argo TOP (take or pay) makin tinggi, sementara PLN harus bayar tambahan selisih ekspor-impor listrik PLTS sebesar 35 persen tarif. Karena sekarang ini tarif ekspor-impor= 1:0.65. Sementara yang menikmati adalah rumah mewah orang kaya di kota.
"Harusnya dalam aturan tersebut ada batasan, misalnya, hanya berlaku di daerah minus listrik; dan diproduksi oleh lembaga sosial seperti pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit dan sejenisnya. Bukan dari rumah mewah di kota yang surplus listrik lagi," ujarnya.
Kalau aturannya seperti itu, jelas dia, maka ketentuan jual-beli listrik PLTS Atap ini akan lebih tepat sasaran. Mulyanto menambahkan dalam Permen itu juga harus ditentukan batasan maksimum daya listrik yang dapat dibeli PLN.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebutkan, dalam rancangan permen yang baru itu Menteri ESDM mewajibkan PLN membeli listrik dari pengguna PLTS Atap setara dengan harga jual listrik PLN ke masyarakat. Besaran harga jual dan beli listrik itu setara 1:1.
"Ketentuan ini bagus untuk mendorong produksi listrik EBT. Namun kalau yang menikmati regulasi ini pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, apalagi di perumahan mewah di kota besar, maka selain PLN akan semakin buntung juga melukai rasa keadilan," kata Mulyanto melalui keterangan yang diterima LANGIT7.ID, Rabu (17/8).
Baca juga:Dipasok Listrik PLN, 4 Pelanggan Besar di Jambi Bisa Hemat Biaya Operasional
Sebab, dia menilai surplus listrik makin bertambah, mesin argo TOP (take or pay) makin tinggi, sementara PLN harus bayar tambahan selisih ekspor-impor listrik PLTS sebesar 35 persen tarif. Karena sekarang ini tarif ekspor-impor= 1:0.65. Sementara yang menikmati adalah rumah mewah orang kaya di kota.
"Harusnya dalam aturan tersebut ada batasan, misalnya, hanya berlaku di daerah minus listrik; dan diproduksi oleh lembaga sosial seperti pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit dan sejenisnya. Bukan dari rumah mewah di kota yang surplus listrik lagi," ujarnya.
Kalau aturannya seperti itu, jelas dia, maka ketentuan jual-beli listrik PLTS Atap ini akan lebih tepat sasaran. Mulyanto menambahkan dalam Permen itu juga harus ditentukan batasan maksimum daya listrik yang dapat dibeli PLN.