Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Anggota DPR: Permen ESDM soal PLTS Berpotensi Rugikan PLN

ahmad zuhdi Rabu, 18 Agustus 2021 - 14:57 WIB
Anggota DPR: Permen ESDM soal PLTS Berpotensi Rugikan PLN
Kompleks gedung DPR. Foto: Langit7/Istock
LANGIT7.ID, Jakarta - Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dinilai masih sumir dan berpotensi merugikan PLN. Salah satunya tentang ketentuan harga jual-beli (ekspor-impor) listrik dari pengguna tenaga surya ke PLN.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebutkan, dalam rancangan permen yang baru itu Menteri ESDM mewajibkan PLN membeli listrik dari pengguna PLTS Atap setara dengan harga jual listrik PLN ke masyarakat. Besaran harga jual dan beli listrik itu setara 1:1.

"Ketentuan ini bagus untuk mendorong produksi listrik EBT. Namun kalau yang menikmati regulasi ini pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, apalagi di perumahan mewah di kota besar, maka selain PLN akan semakin buntung juga melukai rasa keadilan," kata Mulyanto melalui keterangan yang diterima LANGIT7.ID, Rabu (17/8).

Baca juga: Dipasok Listrik PLN, 4 Pelanggan Besar di Jambi Bisa Hemat Biaya Operasional

Sebab, dia menilai surplus listrik makin bertambah, mesin argo TOP (take or pay) makin tinggi, sementara PLN harus bayar tambahan selisih ekspor-impor listrik PLTS sebesar 35 persen tarif. Karena sekarang ini tarif ekspor-impor= 1:0.65. Sementara yang menikmati adalah rumah mewah orang kaya di kota.

"Harusnya dalam aturan tersebut ada batasan, misalnya, hanya berlaku di daerah minus listrik; dan diproduksi oleh lembaga sosial seperti pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit dan sejenisnya. Bukan dari rumah mewah di kota yang surplus listrik lagi," ujarnya.

Kalau aturannya seperti itu, jelas dia, maka ketentuan jual-beli listrik PLTS Atap ini akan lebih tepat sasaran. Mulyanto menambahkan dalam Permen itu juga harus ditentukan batasan maksimum daya listrik yang dapat dibeli PLN.

"Pemerintah harus melihat secara objektif kewajaran produksi listrik di setiap tempat. Besaran itu ditentukan oleh kewajaran kebutuhan dimana listrik itu diproduksi dan tentu besaran produksi listrik di perumahan berbeda dengan industri," ujar Mulyanto.

Baca juga: PLN Ungkap Bahaya Main Layang-Layang Dekat Jaringan Listrik

Hal ini, kata Mulyanto, perlu diatur agar tidak ada pengusana yang membonceng Permen ini untuk kepentingan bisnisnya. Ia menduga, saat ini mulai banyak ditemukan pengembang perumahan mewah menjadikan fasilitas PLTS Atap sebagai bahan jualannya. Para pengembang mengimingi-imingi calon pelangganya akan dapat subsidi listrik dari Pemerintah karena menggunakan PLTS Atap.

"Secara ekonomi kondisi ini tentu tidak adil. Masak Pemerintah memberi subsidi kepada masyarakat yang mampu. Sementara di wilayah terpencil lainnya masih ada masyarakat yang belum dapat menikmati listrik," katanya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)