home wirausaha syariah

Ini Beda Antara Hibah, Wasiat, dan Warisan dalam Harta

Kamis, 03 November 2022 - 16:30 WIB
Ilustrasi perbedaan antara hibah, wasiat dan warisan. (Foto: Istimewa).
Ada sejumlah jenis pembagian harta dalam keluarga. Di antaranya hibah, wasiat, dan warisan yang mana masing-masing memiliki perbedaan makna dan metode.

Penceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, harta-harta yang dibagikan sementara yang membagikan masih hidup, itu namanya hibah.

"Sedangkan harta yang dibagikan, tapi diserahkan ketika pemilik meninggal adalah wasiat," kata dia dikutip dari kanal YouTubenya, Kamis (3/11/2022).

Adapun dalam pembagian harta wasiat ini tidak boleh lebih dari total sepertiga harta. Sementara sisa hartanya harus tetap dibagikan secara adil kepada setiap ahli waris.

Baca Juga: Perbedaan Wakaf dan Hibah, Punya Makna Hampir Sama

"Untuk pembagian harta warisan dilakukan setelah pemiliknya meninggal dunia. Pembagian warisan menggunakan ilmu faroid (waris) sesuai dengan ajaran Islam," katanya.

Dalam ilmu faroid itu, kata dia, suami mendapatkan setengah harta istri bila dia tidak memiliki anak. Sementara bila memiliki anak, maka suami mendapat seperempat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hibah warisan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya