home edukasi & pesantren

Hukum Meletakkan Barang di Atas Mushaf Al-Qur’an

Sabtu, 05 November 2022 - 14:45 WIB
Mushaf Al-Quran (foto: langit7.id/istock)
Mushaf Al-Qur'an terkadang diletakkan sembarangan. Bahkan tak jarang, mushaf Al-Qur'an ditumpuk dengan benda atau buku lain. Lalu bagaimana hukum meletakkan barang di atas mushaf Al-Qur'an?

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan, meletakkan barang di atas mushaf Al-Qur’an bukan sesuatu yang diharamkan namun bertentangan dengan adab.

Dia menjelaskan, jika barang yang diletakkan itu bukan barang yang hina, maka seseorang tidak masuk dalam kategori menghinakan Al-Qur’an. Artinya, tidak diharamkan. Akan tetapi, tindakan itu bertentangan dengan adab.

Baca Juga: Cara Baca Al-Quran sebagai Obat Penyakit Hati dan Jiwa

“Buku biasa ditaruh di atas Al-Qur’an berarti kurang adab, tetapi bukan haram karena buku ini bukan sesuatu yang menjadikan Al-Qur’an itu hina,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, Sabtu (5/11/2022).

Berbeda jika barang yang diletakkan di atas mushaf Al-Qur’an adalah barang hina, seperti menaruh kotoran. Itu sudah masuk dalam perbuatan syirik. “Jadi, selama ini yang dibahas oleh ulama tentang adab dan tatakrama, itu kisahnya antara Al-Qur’an nempel dengan sesuatu,” ujar Buya Yahya.

Sementara, masalah batas menaruh barang di atas mushaf Al-Qur’an juga masuk dalam kategori adab yang kurang baik. Misal dalam lemari tempat penyimpanan buku, rak Al-Qur’an ditempatkan di bawah rak buku-buku lain. Namun, tingkatan adab dalam hal ini lebih ringan ketimbang menaruh secara langsung.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
alquran adab buya yahya mushaf al quran
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya