Tergiur Proyek Menjanjikan, 116 Mahasiswa IPB Malah Terjerat Pinjol
Ummu hani
Rabu, 16 November 2022 - 13:56 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Langit7/iStock
Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dikabarkan terjerat kasus pinjaman online (pinjol). Kasus bermula dari tawaran proyek bersama yang menjanjikan keuntungan.
Rektor IPB, Prof Arif Satria mengkonfirmasi sekitar 116 mahasiswanya menjadi korban dari kasus tersebut. Adapun total korban berjumlah 300 orang dari berbagai perguruan tinggi.
Baca juga: Cara Jauhkan Anak dari Kebiasaan Berutang, Waspadai Iklan Pinjol
"Pada kasus ini, tidak adatransaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB. Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun kasus ini diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan laporkan ke polisi," terang Arif Satria dalam keterangan tertulis di laman IPB, Rabu (16/11/2022).
Terjeratnya mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Selanjutnya, pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk bertransaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi, mahasiswa dijanjikan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.
Baca juga: Setop Gunakan Pinjol, Dosa Riba Luar Biasa
Rektor IPB, Prof Arif Satria mengkonfirmasi sekitar 116 mahasiswanya menjadi korban dari kasus tersebut. Adapun total korban berjumlah 300 orang dari berbagai perguruan tinggi.
Baca juga: Cara Jauhkan Anak dari Kebiasaan Berutang, Waspadai Iklan Pinjol
"Pada kasus ini, tidak adatransaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB. Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun kasus ini diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan laporkan ke polisi," terang Arif Satria dalam keterangan tertulis di laman IPB, Rabu (16/11/2022).
Terjeratnya mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Selanjutnya, pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk bertransaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi, mahasiswa dijanjikan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.
Baca juga: Setop Gunakan Pinjol, Dosa Riba Luar Biasa