Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal, Kominfo Putus Akses dan Edukasi Literasi Digital
Mahmuda attar hussein
Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Langit7/Istock
Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya melindungi masyarakat dari kegiatan penyelenggaraan jasa pinjaman online ilegal. Langkah komprehensif yang diambil pemerintah yaitu pemutusan akses atas peer-to-peer lending fintech ilegal dan edukasi literasi digital.
Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital,” Menteri Kominfo Johnny G. Plate, seperti dilansir laman resmi Kemkominfo, Kamis (19/08/).
Baca juga:Upacara Detik-Detik Proklamasi Virtual di Medsos Kominfo Diikuti Lebih 50 ribu Warganet
Johnny menegaskan Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat,” tandasnya.
Menkominfo menyatakan, proses pemutusan akses itu tentunya dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital,” Menteri Kominfo Johnny G. Plate, seperti dilansir laman resmi Kemkominfo, Kamis (19/08/).
Baca juga:Upacara Detik-Detik Proklamasi Virtual di Medsos Kominfo Diikuti Lebih 50 ribu Warganet
Johnny menegaskan Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat,” tandasnya.
Menkominfo menyatakan, proses pemutusan akses itu tentunya dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).