Tersedia Rp600 Triliun, Peluang UMKM untuk Pengadaan Barang dan Jasa Terbuka Lebar
Mahmuda attar hussein
Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:15 WIB
Ilustrasi lelang elektronik pengadaan barang dan jasa. Foto: Langit7/Istock
Peluang pelaku usaha dalam pengadaan pemerintah hingga saat ini memiliki kesempatan yang cukup baik. Sebesar Rp602,26 triliun dialokasikan untuk belanja pengadaan pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha. Alokasi tersebut digunakan untuk belanja terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yang tersebar di 86 Kementerian/Lembaga dan 542 Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Namun, dalam penjualan di luar komoditas untuk saat ini memang belum bisa masuk, tapi ke depan akan kami upayakan untuk terus mengembangkan komoditas lainnya,” ujar Staf Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan secara Elektronik LKPP, Anas Kusuma, dalam Virtual Coaching Clinic Bela Pengadaan dan Ekatalog untuk UMKM Penerap SNI, Kamis (19/8).
Baca juga:Mengenal Platform untuk UKM Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Beberapa komoditas yang ada saat ini, terdiri dari makanan, alat tulis kantor, souvenir, angkutan, kurir, furnitur, dan kesehatan. Sementara untuk persyaratan yang diberlakukan kepada pedagang dalam toko daring, yakni memiliki izin usaha, kartu identitas, NPWP, dan rekening bank.
“Toko daring nanti tidak hanya Bela Pengadaan, tapi juga rencananya kami akan mengembangkan produk dalam negeri non usaha mikro kecil (PDN non UMK), kurasi lokal, dan kurasi lainnya. Juga akan ada pengembangan metorde e-purchasing toko daring. Di mana pembelian nilai transaksi maksimal sampai dengan Rp50 juta, negosiasi harga di atas Rp50 juta tidak lebih dari Rp200 juta, permintaan penawaran dengan nilai transaksi di atas Rp200 juta, dan metode lain yang menyesuaikan proses bisnis marketplace,” jelasnya.
Anas menjelaskan, toko daring nantinya juga akan memiliki kritetria produk barang/jasa yang bisa masuk, dengan persyaratan ketetapan standar, risiko rendah dan harga terbentuk di pasar.
Sementara produk yang tidak dapat ditayangkan dalam katalog elektronik jika memiliki kesamaan spesifikasi, kesamaan penjual atau penyedia, wilayah jual, syarat dan ketentuan.
“Namun, dalam penjualan di luar komoditas untuk saat ini memang belum bisa masuk, tapi ke depan akan kami upayakan untuk terus mengembangkan komoditas lainnya,” ujar Staf Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan secara Elektronik LKPP, Anas Kusuma, dalam Virtual Coaching Clinic Bela Pengadaan dan Ekatalog untuk UMKM Penerap SNI, Kamis (19/8).
Baca juga:Mengenal Platform untuk UKM Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Beberapa komoditas yang ada saat ini, terdiri dari makanan, alat tulis kantor, souvenir, angkutan, kurir, furnitur, dan kesehatan. Sementara untuk persyaratan yang diberlakukan kepada pedagang dalam toko daring, yakni memiliki izin usaha, kartu identitas, NPWP, dan rekening bank.
“Toko daring nanti tidak hanya Bela Pengadaan, tapi juga rencananya kami akan mengembangkan produk dalam negeri non usaha mikro kecil (PDN non UMK), kurasi lokal, dan kurasi lainnya. Juga akan ada pengembangan metorde e-purchasing toko daring. Di mana pembelian nilai transaksi maksimal sampai dengan Rp50 juta, negosiasi harga di atas Rp50 juta tidak lebih dari Rp200 juta, permintaan penawaran dengan nilai transaksi di atas Rp200 juta, dan metode lain yang menyesuaikan proses bisnis marketplace,” jelasnya.
Anas menjelaskan, toko daring nantinya juga akan memiliki kritetria produk barang/jasa yang bisa masuk, dengan persyaratan ketetapan standar, risiko rendah dan harga terbentuk di pasar.
Sementara produk yang tidak dapat ditayangkan dalam katalog elektronik jika memiliki kesamaan spesifikasi, kesamaan penjual atau penyedia, wilayah jual, syarat dan ketentuan.