Naik Maksimal 10 Persen, Cek Simulasi Penghitungan UMP DKI Jakarta
Ummu hani
            Sabtu, 19 November 2022 - 23:55 WIB
            Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
            Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Beleid yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ini berisi kenaikan upah minimum pada 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Penyesuaian UMP 2023 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) merupakan Upah Minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t) berupa Upah Minimum Tahun Berjalan. Lalu Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum, penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Baca Juga:Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen
Dalam pasal 7 Ayat 1, penetapan Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Saat ini, UMP DKI Jakarta yang ditetapkan adalah Rp4,5 juta. Berikut simulasi penghitungan UMP 2023 jika naik 10 persen:
Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
            
            Penyesuaian UMP 2023 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) merupakan Upah Minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t) berupa Upah Minimum Tahun Berjalan. Lalu Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum, penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Baca Juga:Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen
Dalam pasal 7 Ayat 1, penetapan Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Saat ini, UMP DKI Jakarta yang ditetapkan adalah Rp4,5 juta. Berikut simulasi penghitungan UMP 2023 jika naik 10 persen:
Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))