home global news

Naik Maksimal 10 Persen, Cek Simulasi Penghitungan UMP DKI Jakarta

Sabtu, 19 November 2022 - 23:55 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Beleid yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ini berisi kenaikan upah minimum pada 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Penyesuaian UMP 2023 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) merupakan Upah Minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM(t) berupa Upah Minimum Tahun Berjalan. Lalu Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum, penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Baca Juga:Kemnaker Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen

Dalam pasal 7 Ayat 1, penetapan Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Saat ini, UMP DKI Jakarta yang ditetapkan adalah Rp4,5 juta. Berikut simulasi penghitungan UMP 2023 jika naik 10 persen:

Rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya