home global news

Inovasi E-Voting Muhammadiyah Layak Dicontoh Organisasi Lain

Senin, 21 November 2022 - 09:40 WIB
Ilustrasi e-voting. Foto: LANGIT7/iStock
Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48 sukses digelar di Solo, Jawa Tengah pada 18-20 November 2022. Panitia Pemilihan (Panlih) Muktamar ke-48 Muhammadiyah resmi menetapkan Haedar Nashir menjadi Ketua Umum dan Abdul Mu'ti sebagai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah untuk masa jabatan 2022-2027.

Ada hal menarik yang menjadi sorotan saat pemungutan suara. Muhammadiyah menggunakan sistem electronic voting (e-voting) sebagai inovasi dalam pemungutan suara. Menurut jurnalis yang mengikuti jalannya Muktamar, Anita, penggunaan e-voting efektif dalam meringkas waktu.

Baca juga: 2.600 Peserta Muktamar Pilih Anggota PP Muhammadiyah Melalui E-Voting

“Ini bisa jadi contoh lembaga-lembaga lain, sebetulnya kita pertama kali itu khawatir akan lama pemilihannya andaikan jumlah pemilihnya ada 2.600, ternyata hanya hitungan 3-4 jam sudah selesai dan sudah ketahuan siapa calon dengan suara terbanyak, walaupun itu belum mencerminkan siapa yang menang atau jadi ketua umum, tapi itu sudah sebuah informasi yang bagus untuk dipublikasikan,” kesan Anita dalam keterangannya, dikutip dari laman Muhammadiyah, Senin (21/11/2022).

Terobosan e-voting Muhammadiyah menurutnya layak untuk dicontoh dan digunakan oleh berbagai organisasi masyarakat lain, termasuk lembaga negara seperti Komisi Pemilihan Umum.

“Jadi lembaga-lembaga lain sebaiknya mempersiapkan e-voting dan e-counting untuk sistem pemilihan, atau mungkin kalau ingin lebih luas lagi KPU itu belajar ke Muhammadiyah. Dari hal kecil bisa jadi inspirasi bagi banyak organisasi masyarakat termasuk KPU sendiri,” ujarnya.

Anggota Panitia Pemilihan (Panlih), Muchlas mengatakan bahwa hasil e-voting dipastikan 100 persen sah. Keyakinan Muchlas ditopang oleh dua hal, pertama, level akurasi mesin e-voting, dan kedua, pakta integritas dari panitia pemilihan yang mengurus data.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
e-voting muktamar muhammadiyah pemungutan suara
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya