Babak Baru Korupsi Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK untuk Kesaksian Ishfah Abidal
tim langit 7Jum'at, 30 Januari 2026 - 14:29 WIB
Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama. Foto: Antara
LANGIT7.ID-Jakarta; Polemik pembagian kuota haji 2024 berlanjut ke ranah hukum dengan pemanggilan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Agama tersebut terpantau mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026) siang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kehadiran Yaqut di kantor lembaga antirasuah itu berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengalihan kuota tambahan haji. Tiba sekitar pukul 13.16 WIB dengan pengawalan tim hukumnya, ia menyatakan bahwa agenda hari ini mencakup pemberian keterangan tambahan untuk tersangka lainnya.
"Ya saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah (Gus Alex)," kata Yaqut.
Saat memasuki gedung, Yaqut enggan memaparkan substansi pemeriksaan yang akan dihadapinya. Ia hanya menunjukkan perlengkapan yang dibawanya untuk keperluan penyidikan.
"Saya bawa block note aja, bawa block note aja ini buat mencatat," ujarnya.
Kasus yang menjerat Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, berakar dari kebijakan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji tahun 2024. Awalnya, Indonesia memiliki kuota 221 ribu jemaah, yang kemudian meningkat menjadi 241 ribu jemaah setelah adanya tambahan tersebut.
Masalah muncul ketika Kementerian Agama memutuskan membagi rata kuota tambahan itu, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dianggap menabrak regulasi dalam UU Haji yang mengamanatkan bahwa porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Implementasi kebijakan tersebut menghasilkan komposisi akhir 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus. Akibat pergeseran proporsi tersebut, KPK mencatat sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat pada 2024, padahal mereka telah mengantre selama lebih dari 14 tahun.
Penyidik KPK menyatakan telah memegang rangkaian bukti kuat yang mendasari penetapan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka. Langkah hukum ini menjadi puncak dari persoalan distribusi kuota yang sejatinya dimaksudkan untuk memangkas antrean panjang haji reguler di Indonesia.