Pengumpulan Dana ZIS jadi Solusi Perkuat Ekonomi Umat
Hasanah syakim
Selasa, 22 November 2022 - 04:00 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin saat bersilaturahmi dengan pimpinan Baznas Jawa Tengah (foto: biro pers istana)
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin menyetujui pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) menjadi salah satu intrumen penting keagamaan untuk menciptakan keadilan sosial ekonomi.
"Saya setuju sekali kalau memang nanti dana zakat itu ada dana abadi. Tapi sesuai dengan aturan kita, bahwa kalau kita melakukan sesuatu itu harus di backup oleh fatwa,” ujar Ma'ruf Amin dalam keterangannya Senin (21/11/2022).
Berdasarkan data pengumpulan ZIS oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mengalami peningkatan rata-rata pertumbuhan 34,75 persen per tahun. Jika potensi peningkatan terus dimaksimalkan, pengumpulan dana ZIS bisa menjadi solusi memperkuat ekonomi umat, salah satunya melalui dana abadi.
Baca juga:Lembaga Zakat Diminta Tak Asal Ambil Bagian 30%
Menurut Ma'ruf Amin, dalam menindaklanjuti fatwa tersebut, diperlukan riset dan diskusi mendalam antara para pemangku kepentingan yang terkait. Sehingga, fatwa yang dikeluarkan sudah melalui analisis yang diperlukan.
“Saya anjurkan BAZNAS pusat untuk meminta fatwa kepada MUI nanti kalau sudah ada fatwanya baru dilaksanakan,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, sebagai contoh terdapat isu-isu yang perlu diperhatikan terkait pemutaran dana ZIS. Pasalnya, kata Ma'ruf Amin di dalam dana tersebut terdapat hak umat yang membutuhkan sehingga tidak boleh ditahan.
"Saya setuju sekali kalau memang nanti dana zakat itu ada dana abadi. Tapi sesuai dengan aturan kita, bahwa kalau kita melakukan sesuatu itu harus di backup oleh fatwa,” ujar Ma'ruf Amin dalam keterangannya Senin (21/11/2022).
Berdasarkan data pengumpulan ZIS oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mengalami peningkatan rata-rata pertumbuhan 34,75 persen per tahun. Jika potensi peningkatan terus dimaksimalkan, pengumpulan dana ZIS bisa menjadi solusi memperkuat ekonomi umat, salah satunya melalui dana abadi.
Baca juga:Lembaga Zakat Diminta Tak Asal Ambil Bagian 30%
Menurut Ma'ruf Amin, dalam menindaklanjuti fatwa tersebut, diperlukan riset dan diskusi mendalam antara para pemangku kepentingan yang terkait. Sehingga, fatwa yang dikeluarkan sudah melalui analisis yang diperlukan.
“Saya anjurkan BAZNAS pusat untuk meminta fatwa kepada MUI nanti kalau sudah ada fatwanya baru dilaksanakan,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, sebagai contoh terdapat isu-isu yang perlu diperhatikan terkait pemutaran dana ZIS. Pasalnya, kata Ma'ruf Amin di dalam dana tersebut terdapat hak umat yang membutuhkan sehingga tidak boleh ditahan.