Hukum Batalkan Salat saat Terjadi Gempa Bumi, Boleh?
Mahmuda attar hussein
Rabu, 23 November 2022 - 10:30 WIB
Ilustrasi shalat saat gempa bumi. (Foto: Antaranews).
Hukum batalkan salat saat terjadi gempa bumi sebenarnya dibolehkan. Namun di satu sisi, kaum muslimin bisa juga mengerjakan ibadah dalam kondisi berlari.
Pendakwah Buya Yahya mengatakan, bila terjadi gempa bumi seseorang yang salat bisa melanjutkan salat dengan kondisi sempurna atau sambil berlari untuk menyelamatkan diri.
"Ketika Anda dalam keadaan salat, kemudian terjadi keadaan bencana, Anda boleh melanjutkan salat dengan sikap sempurna maupun salat sambil berlari menyelamatkan diri," ujar dia dikutip dari kanal YouTubenya, Rabu (23/11/2022).
Adapun salat sambil berlari dan menyelamatkan diri itu termasuk ke dalam salat khauf. Ialah salat yang dikerjakan ketika berada dalam keadaan sangat menakutkan, genting, atau bahaya.
Baca Juga: Menag Yaqut Ajak Umat Salat Ghaib untuk Korban Gempa di Cianjur
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al Bahjah ini menjelaskan, salat sidatul khauf tidak hanya berlaku dalam kondisi peperangan, tapi juga kondisi bahaya tertentu seperti bencana maupun ancaman dari orang lain.
"Artinya Anda boleh melanjutkan salat sambil berlari menyelamatkan diri dan tidak membatalkan salatnya," ungkapnya.
Pendakwah Buya Yahya mengatakan, bila terjadi gempa bumi seseorang yang salat bisa melanjutkan salat dengan kondisi sempurna atau sambil berlari untuk menyelamatkan diri.
"Ketika Anda dalam keadaan salat, kemudian terjadi keadaan bencana, Anda boleh melanjutkan salat dengan sikap sempurna maupun salat sambil berlari menyelamatkan diri," ujar dia dikutip dari kanal YouTubenya, Rabu (23/11/2022).
Adapun salat sambil berlari dan menyelamatkan diri itu termasuk ke dalam salat khauf. Ialah salat yang dikerjakan ketika berada dalam keadaan sangat menakutkan, genting, atau bahaya.
Baca Juga: Menag Yaqut Ajak Umat Salat Ghaib untuk Korban Gempa di Cianjur
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al Bahjah ini menjelaskan, salat sidatul khauf tidak hanya berlaku dalam kondisi peperangan, tapi juga kondisi bahaya tertentu seperti bencana maupun ancaman dari orang lain.
"Artinya Anda boleh melanjutkan salat sambil berlari menyelamatkan diri dan tidak membatalkan salatnya," ungkapnya.