home global news

Pemerintah Izinkan Pemberian Vaksinasi Booster Kedua Bagi Lansia

Rabu, 23 November 2022 - 18:53 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengizinkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat kepada lansia berusia diatas 60 tahun. Hal ini sebagai upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru, baik nasional maupun global.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Dan berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.

Juru Bicara Covid-19 Kemenkes, M. Syahril menyampaikan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan, terhadap kelompok rentan serta mengurangi tingkat keparahan bahkan kematian akibat Covid-19.

Baca juga:Dinkes DKI Imbau Masyarakat Lakukan Vaksinasi Dosis Penguaat

“Adapun vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan. Sementara bagi lansia yang belum booster pertama, segera dapatkan booster pertama," kata Syahril dalam keterangan yang diterima Langit7 Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, Syahril menghimbau agar para lansia untuk memastikan pemberian vaksinasi primer harus dilengkapi terlebih dahulu. Kemudian dia juga menekankan agar percepatan vaksinasi booster kedua lansia, berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama.

"Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih dibawah 70 persen dari populasi," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
vaksinasi vaksinasi booster lansia covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya