Parlemen Rusia Setujui RUU Larangan Promosi LGBT, Melanggar Denda Rp1,2 M
Muhajirin
Sabtu, 26 November 2022 - 13:24 WIB
Parlemen Rusia (foto: Reuters)
Majelis Rendah ParlemenRusia (State Duma) menyetujui secara bulat rancangan undang-undang (RUU) yang melarang promosi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kepada semua orang dari semua usia pada Kamis (24/11/2022).
Di bawah RUU itu, LGBT dilarang dipromosikan baik melalui media sosial, film, buku, iklan, ataupun di depan umum.
Setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap mempromosikan LGBT akan dikenakan denda yang berat denda bisa mencapai 400.000 rubel atau sekitar Rp103 juta untuk individu dan sampai 5 juta rubel atau sekitar Rp1,2 miliar untuk badan hukum. Sedangkan, untuk orang asing dapat menghadapi 15 hari kurungan dan pengusiran dari Rusia.
Baca Juga: Hugo Lloris Tolak Kenakan Ban Kapten Pelangi untuk Hormati Qatar Soal LGBT
Namun, RUU tersebut masih membutuhkan persetujuan majelis tinggi parlemen dan Presiden Rusia, Vladimir Putin. Namun, sejumlah pakar hukum Rusia menganggap langkah-langkah tersebut hanya formalitas saja.
Di bawah RUU itu, LGBT dilarang dipromosikan baik melalui media sosial, film, buku, iklan, ataupun di depan umum.
Setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap mempromosikan LGBT akan dikenakan denda yang berat denda bisa mencapai 400.000 rubel atau sekitar Rp103 juta untuk individu dan sampai 5 juta rubel atau sekitar Rp1,2 miliar untuk badan hukum. Sedangkan, untuk orang asing dapat menghadapi 15 hari kurungan dan pengusiran dari Rusia.
Baca Juga: Hugo Lloris Tolak Kenakan Ban Kapten Pelangi untuk Hormati Qatar Soal LGBT
Namun, RUU tersebut masih membutuhkan persetujuan majelis tinggi parlemen dan Presiden Rusia, Vladimir Putin. Namun, sejumlah pakar hukum Rusia menganggap langkah-langkah tersebut hanya formalitas saja.