LANGIT7.ID, Moskow - Majelis Rendah Parlemen
Rusia (State Duma) menyetujui secara bulat rancangan undang-undang (RUU) yang melarang promosi
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kepada semua orang dari semua usia pada Kamis (24/11/2022).
Di bawah RUU itu, LGBT dilarang dipromosikan baik melalui media sosial, film, buku, iklan, ataupun di depan umum.
Setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap mempromosikan LGBT akan dikenakan denda yang berat denda bisa mencapai 400.000 rubel atau sekitar Rp103 juta untuk individu dan sampai 5 juta rubel atau sekitar Rp1,2 miliar untuk badan hukum. Sedangkan, untuk orang asing dapat menghadapi 15 hari kurungan dan pengusiran dari Rusia.
Baca Juga: Hugo Lloris Tolak Kenakan Ban Kapten Pelangi untuk Hormati Qatar Soal LGBT
Namun, RUU tersebut masih membutuhkan persetujuan majelis tinggi parlemen dan Presiden Rusia, Vladimir Putin. Namun, sejumlah pakar hukum Rusia menganggap langkah-langkah tersebut hanya formalitas saja.
“Setiap propaganda hubungan non-tradisional akan memiliki konsekuensi. (RUU itu) akan melindungi anak-anak kita dan masa depan negara kita dari kegelapan yang disebarkan oleh AS dan negara-negara Eropa” kata Ketua Majelis Rendah, atau Duma Negara, Vyacheslav Volodin, dikutip Al Jazeera, Sabtu (26/11/2022).
Para legislator Rusia mengatakan, RUU tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap nilai-nilai tradisional Rusia melawat nilai liberal Barat. RUU itu digunakan untuk menghentikan segala aktivitas berbau LGBT.
Baca Juga: Khuntsa Tak Sama dengan Transgender, Ini Perbedaannya
“LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita,” Alexander Khinshtein, salah satu perumus RUU tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Rusia mendenda TikTok sebesar 3 juta rubel (Rp 777 juta) bulan lalu karena mempromosikan video dengan tema LGBT. Sementara itu, regulator media Rusia meminta para penerbit untuk menarik semua buku yang berisi propaganda LGBT dari penjualan.
(jqf)