Sahkan Perkawinan Beda Agama, PN Tangerang Dinilai Tabrak Fatwa MUI
Muhajirin
Selasa, 29 November 2022 - 14:21 WIB
Pengadilan Negeri Tangerang (Dok PN Tangerang)
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI mengkritik keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, yang mengesahkan perkawinan pasangan Islam dan Kristen. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perkawinan beda agama. Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa serupa.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 memberikan Batasan terhadap hak asasi manusia melalui UU No.1/1974 tentang Perkawinan. Dia menyebut nikah beda agama tidak bisa langsung dilegalkan atas nama hak asasi manusia.
Baca Juga: MUI Tegaskan Pernikahan Lintas Agama Haram dan Tidak Sah
“Artinya, kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan UU,” kata pria yang akrab disapa Awiek melalui keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Dalam UU Perkawinan diatur bahwa perkawinan dianggap sah hanya dengan pasangan yang satu agama. Sampai saat ini, pasal 2 dan pasal 8 UU Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sah perkawinan.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, menjelaskan, Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 memberikan Batasan terhadap hak asasi manusia melalui UU No.1/1974 tentang Perkawinan. Dia menyebut nikah beda agama tidak bisa langsung dilegalkan atas nama hak asasi manusia.
Baca Juga: MUI Tegaskan Pernikahan Lintas Agama Haram dan Tidak Sah
“Artinya, kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan UU,” kata pria yang akrab disapa Awiek melalui keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Dalam UU Perkawinan diatur bahwa perkawinan dianggap sah hanya dengan pasangan yang satu agama. Sampai saat ini, pasal 2 dan pasal 8 UU Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sah perkawinan.