KPK Ancam Hukuman Mati Pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Cianjur
Ummu hani
Selasa, 06 Desember 2022 - 21:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pihak pengelola dana korban gempa Cianjur agar berhati-hati dalam penyaluran biaya bantuan. KPK tak segan untuk memberikan ancaman hukuman mati jika dana bantuan itu dikorupsi.
"Cianjur baru tertimpa masalah. Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan uang yang dialokasikan untuk bencana ini dengan cara melawan hukum, maka yang bersangkutan akan diproses penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati," kata Johanis dalam Pembukaan Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di YouTube resmi KPK, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga:Relokasi Rumah Warga Terdampak Gempa Cianjur Dimulai Hari Ini
Menurut Johanis, dalam keadaan tertentu orang bisa melakukan tindak pidana korupsi, termasuk terkait dengan dana bencana. "Tertentu ini, antara lain terkait dengan bencana. Ancamannya, ancaman hukuman mati, negara tidak bermain dengan hukum," ujar Johanis.
Johanis menegaskan, bila ada pegawai hingga pejabat menyalahgunakan kewenangan, maka ancaman hukumannya paling minimal empat tahun.
"Hukuman ini bukan belum pernah dilaksanakan. KPK pernah melaksanakan, seorang pejabat tinggi di negara ini sudah ada yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Saya tak perlu sebut namanya," ucap Johanis.
Baca Juga:
"Cianjur baru tertimpa masalah. Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan uang yang dialokasikan untuk bencana ini dengan cara melawan hukum, maka yang bersangkutan akan diproses penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati," kata Johanis dalam Pembukaan Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di YouTube resmi KPK, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga:Relokasi Rumah Warga Terdampak Gempa Cianjur Dimulai Hari Ini
Menurut Johanis, dalam keadaan tertentu orang bisa melakukan tindak pidana korupsi, termasuk terkait dengan dana bencana. "Tertentu ini, antara lain terkait dengan bencana. Ancamannya, ancaman hukuman mati, negara tidak bermain dengan hukum," ujar Johanis.
Johanis menegaskan, bila ada pegawai hingga pejabat menyalahgunakan kewenangan, maka ancaman hukumannya paling minimal empat tahun.
"Hukuman ini bukan belum pernah dilaksanakan. KPK pernah melaksanakan, seorang pejabat tinggi di negara ini sudah ada yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Saya tak perlu sebut namanya," ucap Johanis.
Baca Juga: