Kendaraan Tanpa Plat Nomor Asli Bakal Ditilang Manual
Ummu hani
Rabu, 07 Desember 2022 - 15:00 WIB
Polisi Lalu Lintas melakukan pemeriksaan surat-surat (foto:Langit7/iStock)
Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem tilang manual di DKI Jakarta. Penerapan ini diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja, salah satunya terkait kendaraan tanpa menggunakan plat nomor asli.
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Kombes Latif menuturkan, pemberlakuan tilang manual kembali diterapkan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik bisa ditindak. "Adapun prosedur tilang manualnya seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka. Lalu memalsukan pelat nomor," ujarnya.
Baca Juga:Legislator: Penghapusan Tilang Manual Wujud Reformasi Kultural Polri
Kombes Latif juga menyampaikan bahwa tidak ada penarikan untuk surat tilang. Meski demikian surat tilang hanya tidak digunakan sementara. Terkait ganti plat ini, polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.
"Ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," ucap Kombes Latif.
Lebih lanjut, Latif menegaskan plat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan bisa beroperasional di jalan. Jika sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu, maka pengguna kendaraan dianggap menyalahi aturan.
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).
Kombes Latif menuturkan, pemberlakuan tilang manual kembali diterapkan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik bisa ditindak. "Adapun prosedur tilang manualnya seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka. Lalu memalsukan pelat nomor," ujarnya.
Baca Juga:Legislator: Penghapusan Tilang Manual Wujud Reformasi Kultural Polri
Kombes Latif juga menyampaikan bahwa tidak ada penarikan untuk surat tilang. Meski demikian surat tilang hanya tidak digunakan sementara. Terkait ganti plat ini, polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.
"Ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," ucap Kombes Latif.
Lebih lanjut, Latif menegaskan plat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan bisa beroperasional di jalan. Jika sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu, maka pengguna kendaraan dianggap menyalahi aturan.