JK Ungkap Strategi Ekonomi agar Mustahik Bisa Jadi Muzakki
Muhajirin
Sabtu, 10 Desember 2022 - 16:45 WIB
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla dalam Webinar Internasional yang digelar Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Sabtu (10/12/2022) (foto: tangkapan layar)
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammad Jusuf Kalla (JK), membeberkan salah satu penyebab umat Islam di Indonesia masih terbelakang di bidang ekonomi. Muslim Indonesia belum mendalami makna rukun Islam ke-empat yakni zakat.
Menurut JK, lembaga amil zakat di Indonesia masih sebatas berbicara tentang potensi zakat yang bisa dikumpulkan setiap tahun. Padahal, syariat zakat bukan sekadar pengumpulan zakat saja. Zakat bahkan bisa dilakukan perorangan, seperti menyalurkan ke tetangga atau pesantren secara langsung.
“Apabila kita berbicara rukun Islam, misalnya zakat. Apa masalahnya? Kenapa zakat itu selalu cuma potensinya saja, yang dapat dikumpulkan saja,” kata JK dalam Webinar Internasional yang digelar Ikatan Da'i Indonesia (IKADI), Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga: Kemenko PMK: Pemanfaatan Dana Zakat Harus Ubah Mustahik Jadi Muzakki
Selain itu, poin utama peran zakat dalam Islam adalah menunaikan, bukan menerima. Cara pandang ini yang mayoritas belum dimiliki umat Islam Indonesia. Kebanyakan muslim masih memikirkan cara menerima zakat (mustahik), ketimbang berfikir cara menjadi wajib zakat (muzakki) .
Menurut JK, lembaga amil zakat di Indonesia masih sebatas berbicara tentang potensi zakat yang bisa dikumpulkan setiap tahun. Padahal, syariat zakat bukan sekadar pengumpulan zakat saja. Zakat bahkan bisa dilakukan perorangan, seperti menyalurkan ke tetangga atau pesantren secara langsung.
“Apabila kita berbicara rukun Islam, misalnya zakat. Apa masalahnya? Kenapa zakat itu selalu cuma potensinya saja, yang dapat dikumpulkan saja,” kata JK dalam Webinar Internasional yang digelar Ikatan Da'i Indonesia (IKADI), Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga: Kemenko PMK: Pemanfaatan Dana Zakat Harus Ubah Mustahik Jadi Muzakki
Selain itu, poin utama peran zakat dalam Islam adalah menunaikan, bukan menerima. Cara pandang ini yang mayoritas belum dimiliki umat Islam Indonesia. Kebanyakan muslim masih memikirkan cara menerima zakat (mustahik), ketimbang berfikir cara menjadi wajib zakat (muzakki) .