Hukum Jual Beli Barang Bekas, Diperbolehkan Asal Tidak Ada Gharar
Fifiyanti Abdurahman
Senin, 12 Desember 2022 - 17:01 WIB
Ilustrasi pasar loak. Foto: LANGIT7/iStock
Barang bekas banyak diburu karena memiliki nilai jual bersaing yaitu harga yang murah. Sedangkan, kelemahan dari barang bekas adalah kondisi tidak lagi bagus atau cacat.
Meski begitu, ada sebagian orang yang memanfaatkan barang bekas untuk dijual kembali. Lalu, bagaimana hukum menjual barang bekas dalam perspektif Islam?
Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing Diperbolehkan dengan Syarat Tertentu
Penulis dan influencer Ustaz Amar Ar-Risalah mengatakan pada dasarnya menjual barang merupakan tindakan yang halal. Seperti dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi,
اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
Allaziina yaakuluunar ribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumul lazii yatakhabbatuhush shaitaanu minal mass; zaalika bi annahum qooluuu innamal bai'u mishur ribaa; wa ahallal laahul bai'a wa harramar ribba; faman jaaa'ahuu maw'izatum mir rabbihii fantahaa
Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Meski begitu, ada sebagian orang yang memanfaatkan barang bekas untuk dijual kembali. Lalu, bagaimana hukum menjual barang bekas dalam perspektif Islam?
Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing Diperbolehkan dengan Syarat Tertentu
Penulis dan influencer Ustaz Amar Ar-Risalah mengatakan pada dasarnya menjual barang merupakan tindakan yang halal. Seperti dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi,
اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
Allaziina yaakuluunar ribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumul lazii yatakhabbatuhush shaitaanu minal mass; zaalika bi annahum qooluuu innamal bai'u mishur ribaa; wa ahallal laahul bai'a wa harramar ribba; faman jaaa'ahuu maw'izatum mir rabbihii fantahaa
Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.