PJ Gubernur Teken Kepgub, UMP DKI Jakarta Rp4,9 Juta Mulai 2023
Ummu hani
            Senin, 12 Desember 2022 - 18:42 WIB
            Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan pernyataan di kompleks istana kepresidenan Jakarta pada Senin (17/10/2022). (Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia)
            Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dalam beleid tersebut, UMP Jakarta resmi naik menjadiRp4,9 juta pada 2023 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," tulis poin ketiga dalam Kebgub itu, dikutip Senin (12/12/2022).
Baca Juga:Waketum Kadin: Kenaikan UMP Bisa Picu Gelombang PHK
Kebijakan itu diikuti peningkatan kesejahteraan yang berlaku bagi pekerja ber-KTP DKI dan tidak dibatasi oleh masa kerja. Selain itu juga kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja, di antaranya bantuan layanan transportasi, hingga penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.
Pada penetapan UMPtersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mengurangi biaya transportasi di Jakarta. Dalam hal ini, satu kepala keluarga bisa mencapai 30 persen dari total pengeluaran atau biaya.
Biaya pendidikan juga dilaksanakan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak buruh sehingga dapat mengurangi biaya. Peningkatan kesejahteraan lainnya berupa pangan murah. Salah satunya melalui koperasi yang dikelola asosiasi buruh yang kebutuhan pangannya dipasok dari PD Pasar Jaya.
Baca Juga:Menaker: Permenaker 18/2022 Jadi Solusi Penetapan UMP 2023
            
            "Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," tulis poin ketiga dalam Kebgub itu, dikutip Senin (12/12/2022).
Baca Juga:Waketum Kadin: Kenaikan UMP Bisa Picu Gelombang PHK
Kebijakan itu diikuti peningkatan kesejahteraan yang berlaku bagi pekerja ber-KTP DKI dan tidak dibatasi oleh masa kerja. Selain itu juga kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja, di antaranya bantuan layanan transportasi, hingga penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.
Pada penetapan UMPtersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga mengurangi biaya transportasi di Jakarta. Dalam hal ini, satu kepala keluarga bisa mencapai 30 persen dari total pengeluaran atau biaya.
Biaya pendidikan juga dilaksanakan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak buruh sehingga dapat mengurangi biaya. Peningkatan kesejahteraan lainnya berupa pangan murah. Salah satunya melalui koperasi yang dikelola asosiasi buruh yang kebutuhan pangannya dipasok dari PD Pasar Jaya.
Baca Juga:Menaker: Permenaker 18/2022 Jadi Solusi Penetapan UMP 2023