Buruan CASN Kemenag Dibuka hingga 21 Juli, Ini Syaratnya
Muhajirin
Rabu, 07 Juli 2021 - 04:25 WIB
Kantor Kementerian Agama di Jl. Lapangan Banteng Barat No.3, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, 10710. Foto Dok. Kemenag
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengumumkan, formasi Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) untuk seleksi tahun 2021. Formasi CASN Kemenag terbagi menjadi dua yakni formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tahun ini, Kemenag membuka seleksi untuk 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. Dengan demikian, total formasi terdapat 10.819 CASN yang dibuka. Pendaftaran dibuka 7 hingga 21 Juli 2021.
Kemenag mengkhususkan 9.458 formasi CPPPK bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya. Kemudian, 1.361 CPNS, formasinya terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus. Formasi Umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.
Sedangkan Formasi Khusus, terdiri dari tiga kelompok. Pertama, putra/putri lulusan terbaik, yaitu pelamar dengan kriteria lulusan perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana. Hal tersebut tidak termasuk diploma IV. Kemudian juga berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan tertulis pada ijazah
Kedua, disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya. Selanjutnya,dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari pihak berwenang
Ketiga, putra atau putri Papua dan Papua Barat, yaitu pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua atau Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua dan Papua Barat). Selanjutnya, dapat dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan kepala desa atau kepala suku.
"Sebarannya, ada 1,193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, dantiga formasi putra/putri Papua/Papua Barat," kata Nizar, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (7/7/2021).
Tahun ini, Kemenag membuka seleksi untuk 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. Dengan demikian, total formasi terdapat 10.819 CASN yang dibuka. Pendaftaran dibuka 7 hingga 21 Juli 2021.
Kemenag mengkhususkan 9.458 formasi CPPPK bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya. Kemudian, 1.361 CPNS, formasinya terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus. Formasi Umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.
Sedangkan Formasi Khusus, terdiri dari tiga kelompok. Pertama, putra/putri lulusan terbaik, yaitu pelamar dengan kriteria lulusan perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana. Hal tersebut tidak termasuk diploma IV. Kemudian juga berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan tertulis pada ijazah
Kedua, disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya. Selanjutnya,dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari pihak berwenang
Ketiga, putra atau putri Papua dan Papua Barat, yaitu pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua atau Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua dan Papua Barat). Selanjutnya, dapat dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan kepala desa atau kepala suku.
"Sebarannya, ada 1,193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, dantiga formasi putra/putri Papua/Papua Barat," kata Nizar, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (7/7/2021).