Pemilu 2024
Gugat KPU ke Bawaslu, Partai Ummat Minta Dukungan Biaya Masyarakat
Fajar adhitya
Jum'at, 16 Desember 2022 - 23:30 WIB
Logo Partai Ummat. (Foto: Istimewa)
Partai Ummat resmi melayangkan gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu, Jumat (16/12/2022). Tim Advokasi mengklaim telah mengantongi banyak bukti terkait indikasi dugaan kecurangan KPU dalam proses verifikasi faktual.
"Partai Ummat mengajukan 114 halaman permohonan penyelesaian sengketa tersebut," ujar Kuasa hukum Partai Ummat Denny Indrayana dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Denny menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumen hukum Partai Ummat, bukti keanggotaan Partai Ummat, KTP, KTA dan video. Semuanya dinilai dapat membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.
Baca Juga:Amien Rais Pertanyakan Terdepaknya Partai Ummat Sebagai Peserta Pemilu 2024
"Selanjutnya, kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya. Dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," kata Denny.
Di media sosial, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais membuat rekaman video 'maklumat' untuk masyarakat, pendukung maupun simpatisan. Inti dari video itu adalah meminta dukungan biaya.
Amien Rais menjelaskan, biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk mendatangkan para saksi dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan. Termasuk membiayai 30 lebih para pengacara kredibel.
"Partai Ummat mengajukan 114 halaman permohonan penyelesaian sengketa tersebut," ujar Kuasa hukum Partai Ummat Denny Indrayana dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Denny menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumen hukum Partai Ummat, bukti keanggotaan Partai Ummat, KTP, KTA dan video. Semuanya dinilai dapat membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.
Baca Juga:Amien Rais Pertanyakan Terdepaknya Partai Ummat Sebagai Peserta Pemilu 2024
"Selanjutnya, kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya. Dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," kata Denny.
Di media sosial, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais membuat rekaman video 'maklumat' untuk masyarakat, pendukung maupun simpatisan. Inti dari video itu adalah meminta dukungan biaya.
Amien Rais menjelaskan, biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk mendatangkan para saksi dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan. Termasuk membiayai 30 lebih para pengacara kredibel.