Pemilu 2024
Bawaslu Imbau Capres Tak Kampanye di Tempat Ibadah
Ummu hani
Sabtu, 17 Desember 2022 - 16:29 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada bakal calon presiden (bacapres) untuk tidak melakukan kampanye di tempat keagamaan atau tempat ibadah. Partai politik (parpol) pun diminta tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start.
"Setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negaratidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye. Dan juga tidak melakukan aktivitas politikpraktisdi tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu," kata Anggota Bawaslu, Puadi dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022).
Puadi mengatakan, saat ini bukan waktunya untuk berkampanye. Dia mengimbau para bacapres tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.
Baca Juga:Kemendagri Ajak Semua Kalangan Dukung Penyelenggaraan Pemilu
"Undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye," ujarnya.
Imbauan yang dikeluarkan Bawaslu ini merespons laporandugaan pelanggaran adanya penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dilakukan oleh Anies Baswedan (AB) pada2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Diketahui, Anies merupakan bacapres yang diusung oleh gabungan partai tertentu. Aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai kampanye atau mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.
"Setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negaratidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye. Dan juga tidak melakukan aktivitas politikpraktisdi tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu," kata Anggota Bawaslu, Puadi dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022).
Puadi mengatakan, saat ini bukan waktunya untuk berkampanye. Dia mengimbau para bacapres tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.
Baca Juga:Kemendagri Ajak Semua Kalangan Dukung Penyelenggaraan Pemilu
"Undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye," ujarnya.
Imbauan yang dikeluarkan Bawaslu ini merespons laporandugaan pelanggaran adanya penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dilakukan oleh Anies Baswedan (AB) pada2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Diketahui, Anies merupakan bacapres yang diusung oleh gabungan partai tertentu. Aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai kampanye atau mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.