home global news

Pemilu 2024

KPU Beri Kesempatan Partai Ummat Perbaiki Syarat Keanggotaan di NTT dan Sulut

Rabu, 21 Desember 2022 - 14:22 WIB
Logo Partai Ummat. (Foto: Istimewa)
Majelis sidang Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan Partai Ummat memperbaiki syarat keanggotaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).Keputusan ini merupakan kesepakatan antara Partai Ummat selaku pemohon dan KPU selaku terlmohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Totok Hariyono bersama dua anggota majelis Puadi dan Lolly Suhenty dalam Pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, dikutip Rabu (21/12/2022).

Mediasi yang digelar sejak Senin (19/12) hingga Selasa (20/12), menyatakan Partai Ummat dan KPU bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya lima kabupaten di Provinsi NTT. Kedua pihak juga sepakat memperbaiki pada sekurang-kurangnya sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Sulut.

Baca Juga:Eks Ketua KPK Luncurkan Cek Pemilu Pantau Reputasi Caleg

"Hasil kesepakatan keduanya tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022," ujar Lolly.

Sementara itu, Puadi mengatakan tahapan dan jadwal pemenuhan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut. Kegiatan verifikasi administrasi perbaikan dilakukan 21-23 Desember 2022, verifikasi Faktual perbaikan pada 26-28 Desember 2022, rekapitulasi dan penyampaian hasil verfak mulai tingkat provinsi hingga KPU RI dilakukan pada 28-29 Desember 2022.

Terakhir, penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu sekaligus pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember 2022. "Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini," ucap Totok.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kpu bawaslu pemilu 2024 partai ummat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya