home global news

KKP Bakal Terapkan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Mulai 2023

Selasa, 27 Desember 2022 - 17:50 WIB
Nelayan di Bali membawa hasil tangkapan ikan tuna (foto: Langit7.ID/ iStock)
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, nantinya, kuota itu akan diberikan kepada nelayan lokal, industri perikanan, dan pemancing.

"Bagaimana program penangkapan ini bisa dijalankan, ada tiga kuota yang harus dipahami. Yang pertama adalah kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan. Kedua adalah kuota yang diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir di situ. Ketiga adalah kuota untuk hobi (pemancing)," kata Trenggono, dalam Bincang Bahari Edisi Spesial, dikutip Selasa (27/12/2022).

Baca juga:Badai Diprediksi Terjang Jakarta, Pj Gubernur Imbau Karyawan WFH

Kebijakan tersebut rencananya mulai diterapkan pada awal Januari 2023. Adapun untuk payung hukumnya masih menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Trenggono menuturkan, penangkapan berbasis kuota penting diterapkan lantaran untuk menjaga jumlah populasi ikan di lautan.

"Jadi, kalau basisnya adalah kuota itu maka laut kita ini akan bisa dihitung. Kita punya Komisi Nasional Kebijakan Penangkapan Ikan atau kajian yang dia bisa menghitung kira-kira populasi perikanan kita itu ada berapa, nah ini yang harus dijaga," ucapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kkp kementerian kelautan dan perikanan kebijakan perikanan berbasis kuota nelayan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya