Sah, Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Ummu hani
Jum'at, 30 Desember 2022 - 16:30 WIB
Logo Partai Ummat (foto: istimewa)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Partai Ummat resmi lolos verifikasi faktual perbaikan. Artinya, partai yang dipimpin Amien Rais itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat. Untuk Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di YouTube KPU RI Jumat (30/12/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, usai verifikasi faktual dibacakan KPU akan melakukan penandatanganan berita acara.
Baca juga: Lolos Administrasi Ulang, Partai Ummat Akan Masuki Tahap Verfak
"Telah dibacakan verifikasi faktual pasca putusan bawaslu dan sebagaimana kita ketahui statusnya memenuhi syarat dan akan dilakukan penandatanganan berita acara," ujarnya.
Diketahui, Partai Ummat sebelumnya keberatan tak jadi peserta pemilu 2024 karena verifikasi faktual yang tidak lolos di NTT dan Sulut. Partai Ummat menggugat ke Bawaslu RI hingga verifikasi faktual ulang di dua provinsi tersebut.
Permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Ridho Rahmadi Ketua Umum Partai Ummat dengan nomor registrasi nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
"Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat. Untuk Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di YouTube KPU RI Jumat (30/12/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, usai verifikasi faktual dibacakan KPU akan melakukan penandatanganan berita acara.
Baca juga: Lolos Administrasi Ulang, Partai Ummat Akan Masuki Tahap Verfak
"Telah dibacakan verifikasi faktual pasca putusan bawaslu dan sebagaimana kita ketahui statusnya memenuhi syarat dan akan dilakukan penandatanganan berita acara," ujarnya.
Diketahui, Partai Ummat sebelumnya keberatan tak jadi peserta pemilu 2024 karena verifikasi faktual yang tidak lolos di NTT dan Sulut. Partai Ummat menggugat ke Bawaslu RI hingga verifikasi faktual ulang di dua provinsi tersebut.
Permohonan sengketa tersebut diajukan oleh Ridho Rahmadi Ketua Umum Partai Ummat dengan nomor registrasi nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.