home global news

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Kudeta Konstitusi

Sabtu, 31 Desember 2022 - 13:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Dok Biro Setpres)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang UU Cipta Kerja mengudeta konstitusi dan menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021. MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika tidak, maka UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional secara permanen.



Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Pemerintah Siap Uji Formil UU Cipta Kerja



“YLBHI menilai penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
omnibus law perppu ylbhi uu ciptaker
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya