Mendagri: PPKM Diberlakukan Kembali Jika Kasus Covid-19 Naik Signifikan
Ummu hani
Ahad, 01 Januari 2023 - 05:00 WIB
Kerumunan warga saat mengikuti kegiatan car free day (CFD) di Jakarta. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan instruksi terkait ketentuan penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kendati demikian, PPKM dapat berlaku lagi jika terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. "Dalam instruksi ini, kami sampaikan PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Atau dalam kata lain adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito di Istana Negara, dikutip Langit7.id,Ahad (31/12/2022).
Baca Juga:Tak Lagi PPKM, Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Perda Sanksi Kerumunan
Tito menjelaskan, pencabutan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19selesai. Masyarakat masih dianjurkan untuk tetap pakai masker sebagai kebiasaan baru.
"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan. Jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," ujar Tito.
Tito mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi yang mengalami gejala gangguan pernapasan hingga pemakaian masker.
Baca Juga:Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan Meski PPKM Dicabut
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. "Dalam instruksi ini, kami sampaikan PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Atau dalam kata lain adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito di Istana Negara, dikutip Langit7.id,Ahad (31/12/2022).
Baca Juga:Tak Lagi PPKM, Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Perda Sanksi Kerumunan
Tito menjelaskan, pencabutan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19selesai. Masyarakat masih dianjurkan untuk tetap pakai masker sebagai kebiasaan baru.
"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan. Jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," ujar Tito.
Tito mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi yang mengalami gejala gangguan pernapasan hingga pemakaian masker.
Baca Juga:Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan Meski PPKM Dicabut